Pemutihan Pajak di Jatim Diperpanjang Hingga 15 Desember


Surabaya, tjahayatimoer.net - Pemutihan pajak kendaraann bermotor di Jatim kembali diperpanjang. Dari awalnya hanya sampai 30 September 2022 menjadi 15 Desember 2022.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh warga Jatim untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut.

"Ayo warga Jatim, wajib pajak, untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Pemprov Jatim memperpanjang pemutihan pajak sampai 15 Desember 2022," kata Khofifah, Jumat (23/9/2022).

Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi, agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujarnya.

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim. Semoga semua program ini memberikan manfaat bagi masyarakat, amin," tambahnya.

Sementara, Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Ponco Atmojo mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan program tersebut.

Abimanyu membeberkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

"Warga Jatim monggo dimanfaatkan program dari Ibu Gubernur pemutihan pajak ini. Warga bisa membayar melalui loket resmi di Samsat, lalu di samsat corner di sejumlah titik mal. Juga bisa membayar melalui online," tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar