Jakarta, tjahayatimoer.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Mohammad Yasin dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, keduanya diperiksa untuk tersangka Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. “Keduanya diperiksa untuk tersangka BS,” ujar Ali, Senin (19/9/2022).
Selain itu, lanjut Ali, penyidik KPK juga memanggil Karna Thukul (Pensiunan PNS), Erik Supriyanti (PNS/Kasi Pelestarian SDA Kabupaten Tulungagung, red), dan Farid Abadi (PNS). Ali tidak menjelaskan meteri pemeriksaan terhadap kelima saksi. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan di Polres Kediri.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota Jl. KDP Slamet No. 2, Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur 64114,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Beppeda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, Kepala Beppeda Kabupaten Jombang Danang Praptoko, Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo Heri Soesanto, Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto, dan Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayu. Kemudian Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk Suharono, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Ihwan, dan Heru Sukresna selaku Kepala Bappeda Kabupaten Pacitan.
KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Malang Diah Ayu Kusuma, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malang Romdhon, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Dwi Hary Subagyo, Hanung Widya Sasangka, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasuruan.
Penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Batu Alfi Nur Hidayat, dan Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko. Kemudian penyidik juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kab Blitar Dicky Cobandono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pacitan Suparlan, dan Rinaldi Rizal Sabirin yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kab Mojokerto.
Seperti diketahui, KPK mengungkap ada fee sebesar 7 hingga 8 persen yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Sehingga total uang yang diterima tersangka Budi Setiawan mencapai Rp10 miliar.
KPK mengungkap, pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 79,1 Miliar dan tersangka BS memperoleh fee sebesar Rp3,5 Miliar. Kemudian, pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 Miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 M. Sehingga tersangka BS diduga menerima fee sebesar 6,75 Miliar. (red.hr)
0 Komentar