Pemkot Malang Langsung Data Pekerja yang Berhak Dapat BLT Karena BBM Naik


Malang, tjahayatimoer.net – Rencana Pemerintah pusat memberikan bantuam langsung tunai (BLT) sebagai bentuk kebijakan bantalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dan Solar disikapi cepat oleh Pemkot Malang.


Mereka langsung melakukan pendataan terkait BLT kepada para pekerja dengan penghasilan gaji di bawah Rp 3,5 juta perbulan. Bantuan kepada para pekerja tersebut disalurkan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pendataan baru akan dilakukan setelah petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turun ke daerah. 


“Terkait BLT BBM ini, Kemenaker belum menerbitkan petunjuk teknisnya. Kami masih menunggu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Siti Mahmudah pada Minggu, (4/9/2022). 


Sesuai intruksi pemerintah pusat pekerja yang sudah masuk kriteria penerima bantuan akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu selama sebulan. Tujuannya untuk tetap menjaga daya beli masyarakat di tengah naiknya harga BBM.


“Nanti pelaksanaannya juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja bisa mengecek di laman bpjsketenagakerjaan.go.id apakah masuk kriteria penerima,” tandasnya. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar