Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Muatan, Pengendara Wajib Tahu. Melanggar ? Siap Ditilang


Lumajang, tjahayatimoer.net - Perlu diketahui, jam operasional kendaraan angkutan barang khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat ini diberlakukan jam operasional.


Dibatasi pada jam – jam tertentu. Masyarakat khususnya para pengendara kendaraan dimaksud, diminta mematuhi dan tidak melanggar.


Kasubsipenmas Penmas Polres Lumajang Jawa Timur Aipda Eko Budi Laksono membenarkan. Pihaknya melalui Satuan Polisi Lalu – Litas terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang dinilai membandel.


“Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, tujuannya selain untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu – lintas dan mengendalikan pergerakan lalu – lintas pada ruas jalan nasional, provinsi dan kabupaten di Lumajang Provinsi Jawa Timur. Juga dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu – lintas dan angkutan jalan,” jelas Kasubsipenmas.


Lebih detail Aipda Eko menyampaikan, pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan diantaranya :



1. Kendaraan angkutan barang dengan JBEB ( Jumlah Berat Yang Diperbolehkan >3.500 Kg ).


2. Kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang.


3.Truk tempelan ( kereta tempelan ), truk gandengan ( kereta gendengan ), serta kontainer.


4. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.


Kendaraan tersebut, dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada jam 06 : 00 wib hingga jam 08 : 00 wib. Khusus sejumlah ruas jalan meliputi :


a. Ruas Jalan Wonorejo JIn. Soekarno Hatta – JIn, Sunandar Priyo Sudarmo Jln. Gatot Subroto JIn. Brigjen Slamet

Riyadi Jln. Imam Bonjol – Jln. Kolonel Slamet Wardoyo.


b. Ruas Jalan Candipuro – Pasirian – Tempeh.


c. Ruas Jalan Simp. 3 Karangbendo JIn. Mahakam JIn. Mayjen Sukertyo – JIn. Suwandak – JIn. Panjaitan.


d. JIn. Mawar JIn. Demokrasi Jln. Wijaya Kusuma JIn. Grati (Labruk Lor).


e. JIn. Raya Banjarwaru JIn. Semeru.


Namun, pemberlakuan aturan itu, dikecualikan pada kendaraan angkutan diantaranya :


a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).


b. Ternak.


C. Bahan Pokok.


d. Pupuk.


e. Susu Murni.


f. Barang antaran Pos.


g. Barang ekspor / impor.


“Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang. Akan tetapi kami sebelumnya melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori,” imbuh Aipda Eko. (hum.red)

Posting Komentar

0 Komentar