Sidoarjo, tjahayatimoer.net - Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil ungkap kasus seorang ayah yang membakar istri sirihnya dan anak kandungnya, kejadian itu hari Minggu tanggal (11/9/22 ) terjadi di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, hari ini Rabu tanggal (14/9/22) pers rilis penangkapan tersangka pembakar istri siri dan anaknya di ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Tersangka kali ini berinisial MTA warga desa Bangsri dan korbannya WS wanita umur 29 tahun warga masyarakat Sidoarjo semuanya dan anaknya umur 9 tahun." terangnya
Modus operandi yang tersangka gunakan, MTA terlalu sering melihat video porno melalui handphone pribadinya, lalu saat melihat video porno tersebut dia ketahuan oleh istri siri nya, di situlah timbul rasa kecemburuan juga membikin perasaan istrinya marah dan kecewa.
Dengan spontan tersangka lalu membeli mengambil bensin disiramkan kepada istrinya, dan mengambil korek api serta tissu di bakar dilemparkan ke istri siri nya yang sudah tersiram bensin tersebut. Akhirnya istri siri nya mengalami luka bakar serius di bagian kedua kakinya, anaknya pun mengalami luka bakar kakinya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H., S.I.K. saat memimpin pers rilis didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deni Agung juga Kasat Reskrim AKP Oscar S, Setija S.H., memaparkan, "tersangka terjerat pasal 80 UU no 35 KUHP, kini pelaku harus meringkuk di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun bui," pungkas Kusumo. (hum.red)
0 Komentar