Pemasok Sabu Untuk Sopir Bus Dan Truk, Warga Bungurasih Diringkus Polisi



Surabaya, tjahayatimoer.net – Pemasok narkotika jenis sabu untuk para sopir bus dan truk diborgol oleh anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di Circle K Jalan Taman Apsari. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu siap jual milik BM (45) warga Jalan Bungurasih.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Anggota kepolisian yang mendapat informasi tersebut lantas melakukan pendalaman. “Setelah serangkaian penyelidikan, anggota menyiapkan strategi untuk menangkap pelaku karena terkenal licin,” ujar Daniel, Kamis (29/09/2022).

Anggota kepolisian lantas menyamar sebagai pembeli. Sempat gagal bertemu dengan BM, anggota yang menyamar lantas sepakat bertemu di Circle K Taman Apsari untuk transaksi. “Saat itulah tersangka kami tangkap dan kamu lakukan penggeledahan di kamar kosnya di Bungurasih,” imbuh Daniel.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 20 poket plastik yang berisi sabu dengan berat kotor 7,04 gram. “Selain 20 poket plastik berisi narkotika jenis sabu, personil juga menyita 1 buah timbangan elektrik warna silver. 1 bungkus permen merk Hexos.1 bungkus permen jahe-jahe.1 bungkus permen merk Strepsils.1 buah tas cangklong warna coklat 1 bendel plastik klip. 1 buah HP Realme warna abu-abu beserta sim cardnya Uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- 1 buah ATM BCA,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu dari MA (DPO) sebanyak 10 gram seharga Rp 10.500.000, diranjau di pinggir jalan daerah Tambak Sumur Waru Sidoarjo. Kemudian tersangka membagi sabu tersebut menjadi 30 poket dan sudah laku 10 poket.

Selain itu, tersangka juga mengakui jika barangnya biasa dibeli oleh supir truk dan bus seharga Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 350.000,- yang dibayar dengan cara transfer ke rekening.

akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar