Sumenep, tjahayatimoer.net – ZR (24), warga Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satreskrim Polres setempat. ZR merupakan tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tersangka ditangkap di rumah RH, di Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (29/09/2022).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. Yang pertama milik Lukman Hakim, warga Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk, dan yang kedua milik A. Rudi Wahyudi, juga warga Desa Payudan Dungdang. Selain itu, beberapa warga yang lain juga mengaku kehilangan sepeda motor.
Mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-guluk. Setelah itu, Tim Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah ZR, di Dusun Lamojang Barat, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, terdapat beberapa sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
“Tim Resmob pun melakukan penggeledahan terhadap rumah milik ZR. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar di rumah ZR terdapat 5 sepeda motor yang diduga sebagai hasil tindak pidana pencurian,” ungkap Widiarti.
Selanjutnya Tim Resmob pun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ZR. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa ZR berada di sebuah rumah di Dusun Krintingan, Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.“Petugas pun melakukan penangkapan tersangka di Probolinggo. Tersangka ZR kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut,” ujar Widiarti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 5 sepeda motor sebagai barang bukti. Diantaranya Yamaha Nmax, Yamaha Mio J, Yamaha Aerox, Honda Beat Merah Putih, dan Yamaha R15 warna Biru Putih.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terang Widiarti.
0 Komentar