Jember,tjahayatimoer.net - Anggota Polsek Sumberbaru menangkap Imam (50), seorang buronan kasuspembunuhan terhadap tetangganya bernama Sawi yang dituding sebagai dukun santet pada 2015, Rabu, 28 September 2022.
Dia ditangkap usai pulang dari pelariannya di Bali karena rindu keluarga. Warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember, itu tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Sumberbaru.Kapolsek Sumberbaru, AKP Fachturahman mengatakan, Imam ditangkap saat pulang ke rumahnya di Desa Gelang. Polisi yang menerima informasi keberadaannya pun langsung membekuknya. Kepada polisi, kata dia, Imam mengakui seluruh perbuatannya.
"Motifnya karena dia geram gegara beredar gosip yang menyebut Sawi memiliki ilmu santet," katanya.
Hingga akhirnya, korban dibunuh oleh pelaku menggunakan celurit dengan cara diseret dari rumahnya kemudian dihabisi di jalanan desa yang sepi. Korban meninggal seketika dengan luka di bagian kepala, perut, dan paha.
"Dari keterangan tersangka, pelaku mengakui telah melarikan diri ke Bali. Dia mengakui perbuatannya. Kasus yang terjadi pada 2015 ini karena isu santet," kata Fachturahman.
Atas ulahnya, Imam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. Adapun pelaku pembunuhan tersebut berjumlah total tiga orang.
Sebanyak dua orang lain yakni Hamid dan Buradi telah ditangkap dan tengah menjalani hukuman masing-masing 10 tahun dan tujuh tahun penjara. Sedangkan Imam melarikan diri ke Bali. (ret.dl)
"Dari keterangan tersangka, pelaku mengakui telah melarikan diri ke Bali. Dia mengakui perbuatannya. Kasus yang terjadi pada 2015 ini karena isu santet," kata Fachturahman.
Atas ulahnya, Imam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. Adapun pelaku pembunuhan tersebut berjumlah total tiga orang.
Sebanyak dua orang lain yakni Hamid dan Buradi telah ditangkap dan tengah menjalani hukuman masing-masing 10 tahun dan tujuh tahun penjara. Sedangkan Imam melarikan diri ke Bali. (ret.dl)
0 Komentar