Pada Operasi Tumpas Semeru Polres Jombang Ringkus 27 Tersangka Kasus Narkoba


Jombang, tjahayatimoer.net – Polres Jombang meringkus 27 tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari, yakni mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022. Dari jumlah tersebut, dua tersangka di antaranya adalah perempuan. Para tersangka itu dipamerkan saat pers rilis.


Mereka digiring dari ruang tahanan ke depan ruang Satresnarkoba. Selain Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, konferensi pers tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah, perwakilan Kodim 0814, Kejaksaan Negeri setempat, serta perwakilan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). 


“Selama 12 hari, kami mengungkap 26 kasus, 27 tersangka. Operasi Tumpas Semeru 2022 ini dilaksanakan mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022. Ini sebagai bentuk kita melakukan perang terhadap narkoba,” ujar Kapolres Jombang sembari memamerkan sejumlah barang bukti.


Selain menangkap 27 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 33,81 gram sabu; 7.427 butir pil dobel L; lima buah pipet kaca; 1 buah alat isap; 25 unit ponsel; 1 unit timbangan, 1 unit motor; dan uang tunai Rp 2.792.000. “Seluruh tersangka kita tahan di Polres Jombang,” ujarnya.


Wakil Bupati Jombang Sumrambah memberikan apresiasi kepada polisi yang telah melakukan pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut. Namun demikian, Sumrambah juga prihatin dengan tingginya kasus narkoba di Jombang. “Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jombang yang melakukan pemberantasan kasus narkoba secara luar biasa,” kata Sumrambah. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar