Mojokerto, tjahayatimoer.net - Selama dua belas hari Polres Mojokerto memaksimalkan pengungkapan kasus narkoba yang ada di wilayah hukumnya dan tak tanggung – tanggung berhasil melakukan pengungkapan 26 kasus dengan 31 tersangka yang salah satunya adalah seorang perempuan.
Dengan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas adalah sabu seberat 42,29 gram, Pil doble L sebanyak 11.960 butir dan beberapa alat lainnya seperti, handphone, sepeda motor, timbangan dan sejumlah uang tunai hasil penjualannya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar kepada awak media pada saat pelaksanaan konferensi pers yang dilakukan di Halaman parkir Polres Mojokerto, Jl. Gajah Mada Nomor 99 Mojosari Mojokerto, Rabu, 07 September 2022, pagi.
” Keberhasilan ini adalah berkat kerja keras semua anggota Polres Mojokerto dan jajaranya melampaui jumlah yang ditargetkan dalam opersai tumpas semeru 2022 kali ini,” kata AKPB Apip Ginanjar, Rabu (07/09)
Apip Ginanjar mengatakan bahwa keberhasilan ini adalah karena kerja keras anggota didukung oleh peran aktif masyarakat Mojokerto, selain dari pola pemetaan wilayah peredaran narkoba yang tepat oleh anggota, ujarnya.
Masih kata Kapolres, bahwa kerawanan peredaran narkoba saat ini terjadi di sebagian besar wilayah hukum Polres Mojokerto, mulai Kutorejo, Puri, Mojosari, Bangsal, pungging, Jatirejo, Sooko, Trowulan, Ngoro, Gondang dan juga Mojoanyar dengan pelaku atau tersangka didominasi oleh usia produktif antara 19 tahun sampai dengan 64 tahun sebanyak 31 orang pelaku.
"Hal ini sangat memperihatinkan dan perlu adanya perhatian khusus semua pihak untuk terus menekan dan mencegah peredaran serta penyaluhgunaan narkoba di Mojokerto,” pungkasnya. (hum.nf)
0 Komentar