Surabaya, tjahayatimoer.net - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ciduk Pria berinisial LR (37) asal Manyar Sebrangan Surabaya yang keseharianya Sebagai ojek online (ojol).
LR diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5,01 gram yang sedianya akan dijualnya.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, Kamis (15/9/2022), LR berhasil kita tangkap di warkop ijo tepatnya di Jalan Manyar Sebrangan Surabaya, Sabtu (13/8/ 2022) lalu.
“Penangkapan LR penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini berdasarkan informasi dari warga yang memberikan keterangan kerap adanya transaksi,berdasarkan informasi itu, anggota kami langsung mendatangi lokasi tersebut,” ucapnya.
Masih kata Daniel Marunduri,saat melakukan pengintaian di lokasi, anggota yang menyamar melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan di warkop.
“Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, Alhasil anggota mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu,” katanya
Barang bukti yang berhasil didapatkan dalam penggeledahan, sambung Daniel Marunduri, yakni 11 ( sebelas) poket transparan plastik klip bening yang disimpan didalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 0,41, 0,41, 0,41, 0,41, 0,41, 0,50, 0,51, 0,53, 0,52, 0,50, 0,40 gram.
“Didapat pula sebuh unit handphone dan satu bungkus rokok, dan dari pengakuan tersangka LR bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang berinisial AS ( DPO) dan YH ( DPO),” pungkasnya
AKBP Daniel Marunduri menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka YH mengaku membeli bang sabu ke AS sudah dua kali dan KH baru satu kali,” tutup Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya (hum.nf)
0 Komentar