Ngadu ke Bawaslu Bahwa Ada 33 Orang di Bojonegoro Keberatan Namanya Dicatut Parpol


Bojonegoro, tjahayatimoer.net – Sebanyak 33 orang di Kabupaten Bojonegoro melaporkan keberatan karena namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik (parpol). Mereka yang keberatan atas pencatutan menjadi anggota parpol itu melapor ke Bawaslu dan KPU Bojonegoro.


Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro Moch Zaenuri, hingga Kamis (15/9/2022) ada sebanyak 22 orang yang melaporkan bahwa namanya dicatut dalam keanggotaan parpol. Sebanyak 22 orang itu terdiri dari 6 ASN, tenaga harian lepas (THL) sebanyak 5 orang, Guru 7 orang, petani 1 orang dan wiraswasta 3 orang.


Dalam aduan masyarakat tersebut, lanjutnya, mereka mengaku data dirinya telah dicatut sebagai anggota parpol politik. “Para pengadu mengaku tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai anggota partai politik, namun dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) terdata sebagai anggota partai politik,” ujarnya.


Zaenuri mengatakan, pihaknya lalu akan meneruskan data tersebut ke atasan Bawaslu serta ke KPU Bojonegoro untuk diverifikasi. “Selanjutnya, KPU nantinya akan men TPS kan diakun sipol. Namun, untuk penghapusan itu menjadi kewenangan parpol,” ujarnya.


Pihaknya menambahkan, bagi warga yang merasa dicatut sebagai keanggotaan parpol bisa melakikan pengaduan ke Posko Pengaduan Bawaslu. Pendirian posko pengaduan itu sesuai Instruksi Nomor 3 Tahun 2022, Bawaslu RI tentang pembentukan posko aduan terkait keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik dalam SIPOL.


Sementara, 11 orang juga melaporkan ke KPU Bojonegoro karena merasa keberatan NIKnya dipakai dalam keanggotaan parpol. “Masyarakat bisa mengecek dirinya melalui info pemilu, jika dicatut dan merasa keberatan bisa melaporkan melalui help desk KPU,” terang Divisi Teknis KPU Bojonegoro Fatma Lestari.


Setelah adanya aduan masyarakat yang merasa keberatan, selanjutnya KPU akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pengadu dan partai politik yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan bersama. “Parpol juga diundang, kemudian dipertemukan pengadu dengan parpolnya. Ketika parpolnya tidak datang tidak apa-apa,” pungkasnya. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar