Menolak Diajak Bercinta, Ibu Muda Dibunuh Teman Suaminya

  

Kediri,tjahayatimoer.net - Melisa Diah Wahyuni (24) warga Desa Karangrejo, Kandat, Kabupaten Kediri dibunuh teman suaminya, Trimo Sasmito (37). Pria itu diam-diam menyukainya.


Hari ketika ia dibunuh, Trimo memboncengnya mengaku hendak mengajaknya ke rumah orang pintar di desa setempat. Ia dibonceng naik motor Trimo. Tapi Trimo tidak membawanya ke tujuan yang dimaksud. Ia diajak ke sebuah sungai dekat sawah milik warga yang relatif sepi.

Di lokasi itu Trimo memaksa Melisa untuk bercinta. Tentu saja perempuan itu menolak. Ia sudah bersuami. Karena itu ia sempat menampar Trimo sebagai ganjaran atas perbuatannya yang kurang ajar, sebelum berupaya melarikan diri. Sayangnya saat berupaya kabur dari pria itu Melisa jatuh ke sungai.

Trimo yang bertubuh besar dan tegap meloncat masuk ke sungai yang dangkal menyusul dirinya. Belum sempat Melisa menghindar telapak tangan Trimo yang kekar mencengkeram lehernya. Trimo mencekiknya hingga ia meregang nyawa.

"Di sini pelaku meninggalkan korban dan pergi," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat adegan rekonstruksi pembunuhan Melisa, Kamis (29/9/2022).

Dalam rekonstruksi itu Trimo memperagakan adegan bagaimana dirinya mencekik Melisa dengan media sebuah boneka yang disediakan petugas Satreskrim untuk keperluan rekonstruksi. Aksi keji itu dilihat warga setempat yang berkerumun di sekitar tempat kejadian perkara.

Peristiwa itu terjadi sebulan lalu. Tepatnya pada 22 Agustus 2022. Budi Setiawan (28), petani warga setempat yang pertama kali menemukan jenazah Melisa sudah menguarkan bau busuk di sungai perbatasan Ringinrejo-Kandat di Desa Karangrejo.

"Motifnya adalah asmara, tersangka yang juga sebagai teman suami korban suka dan menaruh hati pada korban kemudian dibawa ke sungai ini," ujar Rizkika.

Kisah tragis di Kediri itu masih menyisakan tanda tanya. Mengapa hari itu Melisa mau dibonceng Trimo hingga diajak ke sungai tempat ia dibunuh? Apa yang hendak mereka upayakan dengan mengunjungi orang pintar di desa itu? Lantas di mana suami Melisa saat itu?

Apa pun dalih Trimo kepada polisi, pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi akan menjeratnya dengan pasal 338 KUHP.

"Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Rizkika. (ret.dl)

Posting Komentar

0 Komentar