Masyarakat Desa Kepung Tuntut Kepala Desa Lengser Karena Gelapkan Informasi Pengelolaan Dana Desa


Kediri, tjahayatimoer.net – Kelompok masyarakat yang menjuluki Aliansi Peduli Desa Kepung bersama para tokoh desa menuntut untuk Kepala desa mundur dari jabatannya, karena tidak transparan dalam pengelolaan dana Desa, 


Menurut warga, terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran desa, sebagai pemimpin Desa Kepung yang baru menjabat 2 tahun ini diduga tidak transparasi kepada masyarakat.


Ratusan warga mendatangi Balai Desa Kepung sekitar pukul 11.00 kemarin. Dalam aksi hingga pukul 14.30 tersebut, warga membentangkan beberapa poster bernada protes. Di antaranya berbunyi, “Dana desa milik warga desa, bukan milik kronimu Bu”, “Apa yang merasukimu kadesku? Hingga kau tega dzolimi pada rakyatmu”, “Becik ketitik olo ketoro. Pesene wong Jowo gatekno”, dan beberapa poster lainnya. 


Dalam aksinya para masyarakat Desa Kepung menyampaikan aspirasi kekecewaan dan keluhan selama 2 tahun kepemimpinan Ida arief Kepala Desa Kepung periode saat ini, Senin,19/9/22.


“Masyarakat sudah tidak puas dengan kebijakan kepala desa. Kepala desa tidak transparan dengan dana desa dan pendapatan desa, kata Khoiri, koordinator lapangan (korlap) aksi, Dia menyebut tokoh masyarakat dan tokoh agama tidak mendapat lampiran pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan dana hingga sekarang atau cenderung dipersulit untuk mendapatkan laporan“.



Meski didemo oleh ratusan warga, Ida mengaku akan tetap fokus bekerja. “SK dikeluarkan oleh bupati. Maka yang berhak memecat saya juga bupati, bukan warga kepung, Saya katakan ini tidak ada masalah, artinya saya menghargai masyarakat memiliki keinginan dan punya kemauan warga saya berjumlah 18 ribu lebih. Jika hari ini yang demo sekitar 500an, di luar sana masih ada 17.500 masyarakat yang tidak ikut dan yang mendukung kegiatan saya”, tandasnya.


Ditanya tentang laporan adanya indikasi penyelewengan dana, menurut Ida juga sudah selesai. “Masalah itu (dugaan penyelewengan dana, Red) sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah selesai,” bebernya.


Dikonfirmasi melalui WhatsApp Mas dhito bupati Kediri tentang tanggapan atas sulitnya masyarakat mengetahui Rencana Anggaran Belanja (RAB), maupun Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) pekerjaan enggan untuk menanggapi atau tidak merespon,19/9/22.


Adv. Moch Mahbuba, S.H, praktisi Hukum menjelaskan ”Daripada hak masyarakat untuk mengetahui apa saja yang mejadikan dasar masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemerintahan melalui UU Keterbukaan informasi Publik No 14 tahun 2008, bahwasannya RAB maupun SPJ pelayanan publik manapun bukan merupakan informasi yang terkecualikan dan wajib diberikan kepada pemohon informasi tersebut, bagaimana masyarakat mau mengawal bahwa pemerintahan dapat berjalan secara bersih dari KKN sedangkan apa saja yang dikerjakan pemerintah dijadikan informasi yang menurut mereka rahasia atau mempersulit masyarakat untuk mengakses informasi tersebut, patut kita curigai jika pemerintah seakan tidak terbuka dalam pelaksanaan pengadaan maupun pekerja yang dikelola pemerintah daerah maupun desa, ini amanat undang-undang yang dijadikan landasan dalam terlibatnya masyarakat untuk mengawasi roda pemerintahan,“ jelasnya. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar