Kendaraan Angkutan Umum Mikrolet dan Ojol Kini Dibebaskan Pajaknya oleh Khofifah


Surabaya, tjahayatimoer.net - Sebuah keputusan berani diambil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Untuk meringankan beban masyarakat setelah penyesuaian harga Bahan Bakar Masyarakat (BBM), Khofifah akan membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB). Terutama, untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan juga ojek online.


Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini, Senin (19/9) hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat. Jadwalnya, mulai Senin (19/9) hingga 15 Desember 2022.


Gubernur Khofifah mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Melalui kebijakan ini diharapkan bisa memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya, warga terdampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim. 


“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (18/9) malam.


Khofifah menegaskan sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM. Sebab, efek kenaikan biaya transportasi itu mebuat harga-harga barang termasuk pangan naik.


“Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim,” imbuh Khofifah.


Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar. 


Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September juga tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.


“Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim,” kata Khofifah. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar