Kelabuhi Petugas Berdalih Tutup dan Kepentingan Petani Tambang Bodong Milik Parto Tetap Buka, Ada Apa ??


Gresik, tjahayatimoer.net - Kian maraknya praktek aktivitas Tambang galian C Ilegal yang berdalih kepentingan masyarakat atau petani di Gresik mulai menggeliat dan beroperasi kembali, tambang Galian C yang rata - rata bodong dan tak berijin dengan pemilik atas nama Parto terkesan memang adanya pembiaran dan terkesan tidak tersentuh oleh Hukum. bukanya pun terkesan kucing kucingan dengan APH terlihat tutup tak beraktivitas akan tetapi ada kegiatan dan terkesan menyepelekan agar aparatur penegak hukum terkecoh.


Aktivitas tambang pasir ilegal ditengarai masih beroperasi di Gresik Jawa Timur. Operasi penambangan galian tersebut tidak dilakukan pada siang maupun sore hari. Untuk menghindari pengawasan aparat, mereka beroperasi malam hari. Penambang ilegal ini menjalankan aktivitasnya secara kucing-kucingan dengan aparat keamanan.


Dan apalagi dimasa musim penghujan ini debit curah hujan yang tinggi dan dapat berpotensi bencana Banjir dan tanah longsor.apalagi para pengusaha nakal ini buka di malam hari untuk mengelabuhi dan mengecoh APH (Aparat penegak hukum) dan diduga gerakan menambang di malam hari para penambang mekanik menggunakan alat berat terkesan teroganisir  gerakannya, sedangkan dari pihak aparat penegak hukum jelas melarang kegiatan ilegal tersebut tanpa mengindahkan Himbauan dari aparat penegak hukum setempat, dan terkesan menantang dan meremehkan. Sedangkan himbauan jelas akan tetapi  mereka tetap mencari celah. Untuk mengelabuhi aparat penegak hukum setempat untuk memuluskan aksinya.


Tambang- tambang ilegal yang menggunakan alat berat atau Excavator Seakan para pengusaha tambang tanpa memikirkan dampak resiko jangka panjang yang di timbulkan sangat lah besar selain rusaknya ekosistem alam di sekitar sungai yang dapat mengakibat kan bencana kapan saja mengingat rata- rata yang di gali di tepian pinggiran Kali putih yang juga merupakan salah satu jalan lahar dingin bila turun sewaktu-waktu tanpa memperhatikan keselamatan para pekerjanya. 


Dan Menurut aturan perundangan  undangan yang ada. Serta ketentuan yang berlaku kegiatan penambangan ilegal yang sudah di atur  di dalam undang-undang no 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara.


“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Bersambung*** (team)

Posting Komentar

0 Komentar