Kejari Lamongan Tahan Kades Kadungrembug dan Pengacara yang Diduga Terlibat Penipuan Biaya Sertifikat Tanah


Lamongan, tjahayatimoer.net – Sunardi (54) Kepala Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Lamongan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Atas apa yang dilakukan tersangka, setidaknya ada 28 orang warga desa yang dirugikan dalam pengurusan sertifikat tanah. Menurut Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, kini kasus tersangka telah dilimpahkan dari kepolisian Lamongan ke Kejari. 


Selain Kades Kadungrembug, Agung menyebut, ada seorang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni M. Fauzan (62) yang mengaku berprofesi sebagai Pengacara, asal Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan. “Iya, hari ini kita menerima pelimpahan kasus dari kepolisian Lamongan yang melibatkan seorang Kades di Lamongan dan seorang pengacara,” ujar Agung, saat berada di Kejari Lamongan, Rabu (7/9/2022). 


Agung menjelaskan, kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warga desanya sebesar Rp70 juta.


Lebih lanjut, tambah Agung, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan pemberkasan administratif telah dilakukan selama beberapa jam. Alhasil, keduanya pun keluar dari ruangan Kejari mengenakan rompi tahanan warna orange.


“Perkara yang menimpa kedua tersangka ini terkait persoalan pengurusan sertifikat tanah milik 28 warga Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi,” tandasnya.


Mengenai kronologi awalnya, Agung mengungkapkan bahwa mulanya 28 warga ini telah mengurus sertifikat tanahnya agar difasilitasi oleh tersangka sejak tahun 2020 lalu.


Masing-masing warga, kata Agung, dibebani biaya sebesar Rp2,5 juta. Nahasnya, hingga kini sertifikat yang dijanjikan oleh tersangka tersebut tidak pernah selesau dan terwujud. Sehingga dari situlah masyarakat merasa ditipu. “Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 56 ayat 2,” tegas Agung.


Sementara itu, Penasehat Hukum Kades, Muhammad Ridwan mengatakan, kliennya sama sekali tidak menikmati uang sedikitpun dari warganya. Ridwan beralasan, uang Rp70 juta itu diberikan sepenuhnya kepada Fauzan, yang mengaku sanggup mengurus sertifikat yang diajukan warga.


Oleh sebab itu, Ridwan membeberkan, sebenarnya duduk permasalahannya ada di tersangka Fauzan. Sedangkan kliennya, menurut Ridwan, memang bertugas untuk melayani apa yang diajukan oleh masyarakatnya, yang dalam hal ini adalah mengurus sertifikat melalui PTSL.


“Klien saya itu mengembalikan uang tersebut pada warganya dan hanya ada 7 orang yang tidak menerima pengembalian uang itu. Kades mempercayakan kepada Fauzan yang mengaku bisa menguruskan sertifikat, sehingga uang itu semua diserahkan kepadanya,” terangnya.


Kini, Ridwan mengaku akan mengambil sejumlah langkah hukum untuk membela kliennya yang merupakan Kades ini, di antaranya dengan cara mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. “Kami akan mengajukan langkah hukum penangguhan penahanan karena bagaimanapun klien saya masih Kades dan harus melayani warganya,” tutupnya. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar