Kejari Bojonegoro Telusuri Aset Koruptor Karena Belum Ada Pengembalian Uang Negara


Bojonegoro, tjahayatimoer.net – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset milik koruptor yang sudah menjalani vonis atau sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu dilakukan karena sejauh ini belum ada koruptor yang mengembalikan denda maupun uang kerugian negara.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, aset para koruptor yang ditelusuri merupakan hasil yang diperoleh dari uang korupsi. Jaksa eksekutor wajib menyita aset terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) untuk disita untuk memulihkan kerugian negara sesuai putusan pengadilan.


Dari sebanyak 10 koruptor yang sekarang di tahan di Lapas Kelas II A Bojonegoro itu belum ada yang melakukan pembayaran uang kerugian negara dan denda. Beberapa alasan koruptor yang belum membayar uang pengganti ini karena putusan majelis hakim belum inkrah dan tidak ada lagi aset yang bisa disita.


“Ada satu terpidana Tipikor uang PBB di Kecamatan Kapas, setelah ditelusuri asetnya yang bersangkutan sudah tidak punya aset yang bisa diambil untuk mengganti denda sesuai putusan hakim,” jelasnya.


Para koruptor yang belum membayar uang pengganti maupun kerugian negara maka tidak bisa mendapatkan remisi. Sebab, remisi berlaku bagi terpidana yang sudah mengganti uang pengganti kerugian negara. “Dari 10 napi Tipikor dua diantaranya belum inkrah, Bambang Sigit dan Sholikin,” terangnya.


Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, para napi koruptor yang ada di Lapas Kelas II A Bojonegoro itu tidak mendapat remisi karena belum ada yang mengembalikan uang kerugian negara maupun denda. “Yang sudah inkrah, sekarang penelusurannya masih progres,” pungkasnya. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar