Kasus Penyelewengan Dana LPDB-KUMKM Diselidiki Kejari Kabupaten Pasuruan


Pasuruan, tjahayatimoer.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Dana yang diberikan ini senilai Rp 50 miliar di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara Sidogiri Tahun 2020.


Informasi berhasil dihimpun di korps Adhiyaksa, sejumlah pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan ini terkait penyaluran dana LPDB-KUMKM. 


Kabarnya, dua pengurus yakni Ketua Pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara Abdul Majid dan sekertaris Imron Husnan telah diperiksa korps Adhiyaksa. Pemeriksaan KSPPS BMT-UGT Nusantara terkait dana LPDB-KUMKM senilai Rp 50 miliar.


Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra membenarkan pihaknya pernah meriksa sejumlah pengurus KSPPS BMT-UGT. “Ada sejumlah pengurus koperasi yang sudah kita periksa,” ungkap Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari, Kamis (8/9/2022).  


Namun sayang, Kasi Intel enggan beberkan nama pengurus KSPP MMT-UGT yang diperiksa.


Sementara itu, pemeriksaan tersebut dibenarkan Ketua KSPPS BMT UGT BMT-UGT Nusantara, Abdul Majid. “Iya benar kita pernah diperiksa,” akunya.


Disingung materi pemeriksaan, Abdul Majid tidak mau menjawab. “Silahkan tanyakan langsung ke penyidik Kejari saja,” pungkasnya. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar