Kapolda Jatim Selidiki Kasus Penganiayaan Santri Gontor Setelah 2 Pekan Jeda dari Kejadian dan Pelaporan


Ponorogo, tjahayatimoer.net – Setelah sepekan penyelidikan, tepatnya pada hari Senin (5/9) lalu pihak Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) melaporkan kejadian penganiayaan yang berujung kematian, Polres Ponorogo hari ini akhirnya menetapkan 2 tersangka.


Para tersangka ini merupakan senior dari korban santri AM. Mereka yakni MFA dan IH tega menganiaya hingga menyebabkan korban AM meninggal, gara-gara peralatan perkemahan yang kurang. Kejadian penganiayaan itu terjadi hari Senin tanggal 22 Agustus lalu pada pagi hari sekitar pukul 06.45 WIB. 


Menurut perhitungan dari beritajatim.com, mencatat ada selang hampir 2 pekan, kejadian penganiayaan hingga korban meninggal dengan pelaporan pihak Pondok Gontor ke kepolisian.


Kasus itupun mencuat setelah advokat kondang Hotman Paris mengunggah permasalahan tersebut di akun instagramnya. Postingan video pengacara spesialis perkara kepailitan itu, tentang aduan seorang ibu di Kota Palembang.


Dengan menangis tersedu-sedu, ibu yang bernama Soimah itu mengungkapkan ke Hotman, bahwa ada dugaan kejanggalan dalam kematian anaknya yang sedang menjadi santri di Pondok Gontor Ponorogo.


Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta yang hari ini berkunjung ke bumi reog, menyebut bahwa pihaknya akan mendalami tentang jeda 2 pekan antara kejadian dan pelaporan ke kepolisian.


“Ini masih berproses, ada jarak 2 minggu, terkait hal ini, selama jarak waktu itu aksi kekerasan itu dilaporkan atau tidak kepada pihak berwajib,” ungkap Nico, Senin (12/9/2022).


Pendalaman yang dilakukan kepolisian, kata Irjen Nico yang pertama terkait apa yang sudah dilakukan oleh pihak pondok selam jeda waktu 2 pekan tersebut.


Kemudian pihak kepolisian juga akan menggali keterangan dari pengasuh pondoknya. Pasca kejadian kekerasan hingga meninggal itu, pihak-pihak terkait mengeluarkan surat administrasi apa saja. Keterangan demi keterangan itu nantinya untuk melengkapi dari proses penyidikan yang sedang berjalan.


“Selain itu juga bisa dikaitkan apakah ada pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti. Itu semua, akan dilakukan pendalaman,” kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.


Nico menjelaskan bahwa dalam prosedur orang yang meninggal dunia, pertama harus diketahui penyebab meninggalnya. Kemudian juga ada prosedur yang kedua yakni siapa yang melakukan.


“Hal ini akan kita dalami dan proses ini masih akan berjalan. Kami berharap kerjasama dari semua pihak. Sehingga masalah ini bisa menjadi terang dan proses penegakkan hukum dapat berjalan,” pungkasnya.


Untuk diketahui sebelumnya, teka-teki identitas para pelaku penganiayaan kepada Albar Mahdi (AM), santri yang tewas di Pondok Gontor terkuak. 


Pelaku penganiayaan merupakan senior korban, sebanyak 2 orang. Yakni inisial MFA (18) asal Provinsi Sumatera Barat. Sementara pelaku satunya lagi merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial IH (17), asal Provinsi Bangka Belitung. Terungkap, para pelaku ini menganiaya korban saat berada di ruang andalan koordinator urusan perlengkapan (ankuperkap) di gedung 17 Agustus lantai 3 komplek Pondok Modern Darussalam Gontor (PDMG) yang beralamat di Desa Gontor Kecamatan Mlarak Ponorogo.


“Ada 2 pelaku penganiayaan yang menewaskan santri AM. Para pelaku merupakan senior korban, yakni inisial MFA dan ABH inisal IH,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo.


Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni 1 potong kaos oblong warna biru loreng, 2 potong celana training warna hitam, 1 potong kaos oblong warna coklat, 1 unit becak, 2 buah patahan tongkat warna putih, 1 botol minyak kayu putih, 1 buah air mineral gelas kosong, dan 1 buah flashdisk berisi salinan rekaman CCTV di rumah sakit yang ada di komplek Pondok Gontor.


“Beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Salah satunya rekaman CCTV di Rumah Sakit yang ada di Pondok Gontor saat korban dibawa ke RS,” katanya. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar