Surabaya, tjahayatimoer.net - Kuasa hukum terdakwa pelecehan seksual pesantren di Jombang Mochamad Subchi Al Tsani MSAT atau Bechi, I Gede Pasek Suardika, memberikan kritik keras pada institusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia menuding PN Surabaya memberikan fasilitas istimewa kepada pendemo yang selalu datang saat sidang Bechi digelar.
“Menarik ya. Pendemo bisa buat podcast hadirkan narasumber dari unsur pendemo itu sendiri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menggunakan fasilitas ruangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Spesial sekali ruangan disiapkan oleh pengadilan yang akan mengadili kasus ini yang konon dengan obyektif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022)
Suardika menambahkan, bahkan kementerian sempat hendak mengintervensi dengan masuk ruang sidang. Termasuk narasumber tersebut yang bernama Ice Margareth Robin, yang menjabat sebagai asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPA.
“Saat itu sempat dikabulkan majelis hakim namun kami keberatan dan menantang sekalian dibuka saja agar wartawan dan masyarakat umum bisa lihat sidang,” tambahnya.
Suardika melanjutkan, para pendemo itu kemudian difasilitasi menggunakan ruangan milik pengadilan. Sementara pihaknya yang langsung terkait dalam kasus itu jika kalau di luar sidang harus duduk di ruang tunggu pada umumnya.
“Terlihat juga dengan nyata jika eksekutif mengintervensi kasus ini melibatkan tekanan mereka melalui Kompolnas dan Komisi Kejaksaan. Sehingga jelas Terdakwa dikeroyok segala penjuru. Belum lagi para pendemo difasilitasi mobil plat merah mewah milik Pemkab Jombang saat berdemo di PN Surabaya. Sulit mengatakan petinggi Pemkab Jombang tidak terlibat di dalamnya,” kata Suardika.
Menurut Suardika, tidak mudah menjadi anak tunggal dari istri yang sah dari pengasuh Ponpes Shiddiqiyah yang bertalenta bisnis dan seniman ini. Masa depannya harus dihancurkan agar tidak bisa memimpin pondok, pabrik rokoknya dihambat untuk berkembang dan berbagai aktivitasnya berusaha dijatuhkan citranya.
“Dia harus dijauhkan dari istri dan keempat anaknya,” ujarnya.
Dalam posisi itulah Bechi harus menghadapi satu orang pelapor berusia 25 tahun saat ini dan 20 tahun saat kejadian dan belasan lembaga yang di orkestrasi kekuatan besar dibelakang layar telah memainkannya.
Uniknya pelapor baru melapor 2,5 tahun setelah kejadian, yang mana 2,5 tahun setelah kesiapan maunya di istri Mas Bechi tertolak, 2,5 tahun setelah rayuan chatting nya tidak tertanggapi Mas Bechi. Publik disuguhi peradilan opini kalau Bechi predator santriwati dibawah umur lewat peradilan opini.
Padahal yang mengaku korban usianya sudah 25 tahun dan sudah layak gendong anak. Sebuah gerakan kejahatan atas alasan dan kemasan perjuangan kemanusiaan yang luar biasa. Apalagi pemimpin demo nya konon juga sudah berpengalaman mengurus istri TKI yang kesepian.
“Jadi kloplah semuanya,” tegasnya (red)
0 Komentar