Driver Ojol Nyambi Bandit Curanmor Telah Terbekuk Warga Sidotopo Wetan


Surabaya, tjahayatimoer.net – Warga Jalan Sidotopo Wetan menangkap driver ojek online yang ketahuan mencuri Honda Vario hitam bernopol L 6482 NE milik Iskan, Kamis (01/09/2022) pukul 02.45 WIB. Driver tersebut adalah Murta (35) warga Kedundung, Sampang. Akibat aksinya, ia sempat dihajar oleh warga sekitar hingga babak belur.


Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Suryadi menjelaskan, pelaku diamankan setelah sempat dihakimi massa sesaat setelah kepergok mencuri motor. Namun, teman Murta berinisial KC berhasil lolos. 


“Pelaku Murta dan temannya KC berkeliling mencari sasaran menggunakan motor Honda Vario hitam bernopol M 2660 GF di kawasan Sidotopo Wetan Baru, saat ada kesempatan langsung eksekusi,” ujar Suryadi, Selasa (13/09/2022).


Sampainya di depan rumah korban, dua bandit tersebut melihat motor korban terparkir di teras rumah. Kedua pelaku kemudian berhenti dan memarkir motornya. Murta yang bertugas mengeksekusi lantas turun, sementara KC menunggu di atas motor untuk mengawasi. 


Murta yang sudah membawa alat perusak rumah kunci motor, yakni kunci L dan T yang sudah dimodifikasi, langsung mengeksekusi motor korban.


Saat proses inilah, rupanya ada warga yang mengetahui. Kemudian berteriak maling dan didengar korban juga warga yang lain. Pelaku yang saat itu baru mau menuntun motor korban, langsung dikepung dan dihajar. Sementara temannya yakni KC, kabur dengan berlari. Motor sarana ditinggalkan.


Bersamaan dengan ini, ada anggota Polsek Kenjeran yang sedang patroli. Warga yang sudah main hakim sendiri lantas dibubarkan. Pelaku kemudian dievakuasi ke Mapolsek untuk diperiksa.


“Pengakuannya sudah lima kali ini. Satu tersangka yang kami amankan bekerja sebagai tukang ojek online. Sementara temannya yang berhasil kabur sudah kami tetapkan sebagai DPO. Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalam lagi,” jelas Soeryadi.


Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Surabaya. Hasil dari aksi pencuriannya, tersangka menjual ke penadah di Madura.


“Kalau dari keterangannya, kedua pelaku ini mencurinya di kawasan Simokerto sampai wilayah kami (Kenjeran). Kemudian hasil mencuri dilempar ke daerahnya (Madura). Nah, keterangannya ini yang masih juga terus kami dalami,” tambahnya.


Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti 1 motor Honda Vario biru dongker hitam bernopol L 6482 NE milik korban, motor Honda Vario hitam bernopol M 2660 GF yang dipakai pelaku, 1 buah kunci letter T, 1 buah magnet merah, 4 buah mata kunci berujung lancip, 6 buah kunci letter L berujung pipih, dan 1 buah kaos kaki putih.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar