Surabaya,tjahayatimoer.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrian Dirgantara menuntut para terdakwa, Dyah Ayu Aries Tia Putri, Alvin Varuq Pramudika, Zainal Arifin, dan Purwanto selama 2 tahun penjara. Hal tersebut lantaran para terdakwa tergabung dan terbukti melakukan aksi begal.
"Menuntut, terdakwa Alvin Varuq Pramudika, Zainal Arifin, dan Purwanto dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian, terdakwa Dyah Ayu Aries Tia Putri dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Febrian saat sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya. Selasa (27/9/2022).Febrian menilai, para terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana pencurian kekerasan sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Mengetahui hal itu, Dyah Ayu mengaku keberatan.
Dalam sidang, ia meminta keringanan kepada Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutarno. Ia mengaku meninggalkan anak yang masih kecil.
Hal serupa disampaikan para terdakwa lain. Meski, seluruhnya mengakui kesalahan dan berjanji tak akan mengulangi aksinya.
"Kami minta keringanan hukuman yang mulia," ujarnya.
Sebelumnya, komplotan begal yang beranggotakan Alvin Varuq Pramudika, Zainal Arifin, Purwanto,bdan Dyah Ayu Aries Tia Putri beraksi bersama pada Kamis (23/6/2022) dini hari lalu. Mereka juga beraksi bersama para rekannya yang masih dalam status pencarian atau DPO, yakni Inul, Prasetya Yudha, dan Romadhon di Jalan Raya Ngagel, Surabaya.
Hal serupa disampaikan para terdakwa lain. Meski, seluruhnya mengakui kesalahan dan berjanji tak akan mengulangi aksinya.
"Kami minta keringanan hukuman yang mulia," ujarnya.
Sebelumnya, komplotan begal yang beranggotakan Alvin Varuq Pramudika, Zainal Arifin, Purwanto,bdan Dyah Ayu Aries Tia Putri beraksi bersama pada Kamis (23/6/2022) dini hari lalu. Mereka juga beraksi bersama para rekannya yang masih dalam status pencarian atau DPO, yakni Inul, Prasetya Yudha, dan Romadhon di Jalan Raya Ngagel, Surabaya.
Kala itu, mereka mengambil paksa barang berupa sebuah motor Yamaha Mio J dengan Nopol L 3982 MT warna hijau milik korbannya, Moch Alif Al Qorni. Saat itu, korban berkendara dengan rekannya, Muhammad Fajar Juvianto.
Usai kabur, Alvin dan kemudian Prasetya Yudha alias Doweh (DPO) berbocengan dengan Dyah Ayu Aries Tia Putri mengendarai motor Honda Beat warna biru Nopol L 3120 HA miliknya pribadi. Secara bersamaan, mereka juga merampas smartphone milik korbannya kemudian melarikan diri.
Akibat ulah para terdakwa, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 12 juta. (hum.en)
Usai kabur, Alvin dan kemudian Prasetya Yudha alias Doweh (DPO) berbocengan dengan Dyah Ayu Aries Tia Putri mengendarai motor Honda Beat warna biru Nopol L 3120 HA miliknya pribadi. Secara bersamaan, mereka juga merampas smartphone milik korbannya kemudian melarikan diri.
Akibat ulah para terdakwa, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 12 juta. (hum.en)
0 Komentar