Jatim, tjahayatimoer.net - Dirreskrimsus dan Dirpolairud Polda Jatim didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Jajaran Polda Jatim TA 2022. Selasa, 6 September 2022 di Lapangan Subdit Dalmas Ditsamapta Polda Jatim.
Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahaguan BBM dan LPG bersubsidi serta mengamankan 92 tersangka periode bulan Januari hingga Agustus, Selasa (6/09/22).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Farman menerangkan penanganan terhadap tindak pidana minyak dan gas bumi adapun upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimsus dan Ditpolairrud Polda Jatim beserta Polres Jajaran periode bulan Januari sampai dengan September 2022 sudah melakukan penegakan hukum sebanyak 62 LP di mana 62 LP terdiri dari 57 terkait dengan tindak pidana BBM dan 5 terkait dengan LPG.
"Adapun dari 62 laporan Polda Jatim sudah mengamankan sebanyak 92 tersangka ditempat yang berbeda,” ujar Kombes Pol Farman
Farman menambahkan untuk modus para tersangka dengan melakukan oleh para pelaku ini ya antara lain penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bbm solar subsidi dengan cara kendaraan dimodifikasi sedemikian rupa untuk membeli BBM Solar Subsidi dan kemudian dijual dengan harga industri yang dan yang kedua dengan dari tabung elpiji 3 kg ini kemudian dipindahkan ke tabung baik ke tabung yang 12 kilo maupun ke tabung yang 50 kilo untuk dijual dengan harga pasaran.
tindakan yang telah kami lakukan antara lain kita sudah melengkapi administrasi penyidikan dan sudah memeriksa para tersangka dan ahli menyita barang bukti tentunya.
“Para tersangka rata-rata sudah beroperasi sekitar 3 Bulan dan seminggu 3 kali kerja,” bebernya
Dari tangan tersangka petugas mengamankan Adapun barang bukti (BB) yang kita sita terkait BBM antara lain Solar sebanyak 67.000 liter dan Pertalite sebanyak 17.000 liter.
Untuk kendaraan truk sebanyak 9 unit, mobil tangki sebayak 4 unit, 1 unit kapal yang diamankan oleh Ditpolairud Polda Jatim.
Kemudian 1 unit excavator kendaraan roda 4 sebanyak 28 unit sepeda motor. (hum.red)
0 Komentar