Dinas PUPR Kota Kediri Sosialisasikan Persyaratan PBG dan SLF Secara Online


Kediri, tjahayatimoer.net – Dinas PUPR Kota Kediri berikan Sosialisasi tekait persyaratan PBG dan SLF secara online. Sebelum melangkah lebih jauh, perlu diketahui bahwasannya Sebelum menjadi PBG, nama perijinan gedung adalah IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Namun atas dasar diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 beserta peraturan turunannya dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, maka istilah perjininan gedung berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan Gedung.


Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.


Adapun persyaratan PBG antara lain :

1. Mengisi formulir dalam aplikasi SIMBG

2. Melampirkan data-data terkait :


Data Tanah

- Batas tanah, sertifikat

- Info tentang hasil penyelidikan tanah


Data Umum

- KTP/KITAS

- KRK/KKPR

- Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung; dokumen lingkungan

- Data penyedia jasa perencana konstruksi dan arsitek berlisensi

- dll (bila perlu)


Dokumen Arsitektur

- Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak, dan detail Bangunan Gedung

- Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)

- dll (bila perlu)


Ketentuan Teknis Struktur

- Perhitungan teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen Gedung lainnya

- Gambar Detail Struktur

- Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)


Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, Plambing

- Perhitungan teknis dan gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan

- Perhitungan teknis dan gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase, dan persampahan

- Spesifikasi teknis (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal, dan plambing)

- dll (bila perlu)

 


Kepala Bidang Cipta Karya Shanty wijayanthi, ST., M.MT., mengatakan, “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.” terangnya


Adapun Persyaratan SLF, antara lain :

1. Mengisi formulir dalam aplikasi SIMBG

2. Melampirkan data-data terkait :


Data Tanah

- Sertifikat


Data Umum

- KTP/KITAS

- KRK/KKPR

- Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung; dokumen lingkungan

- Data penyedia jasa perencana konstruksi disertai data arsitek berlisensi dan data tenaga ahli bersertifikat

- dll (bila perlu)


Dokumen Arsitektur

- Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak, dan detail Bangunan Gedung

- Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)

- dll (bila perlu)


Ketentuan Teknis Struktur

- Perhitungan teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen Gedung lainnya

- Gambar Detail Struktur

- Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)


Data Teknis Gedung Eksisting

- Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

- Laporan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung

- Gambar banugnan gedung terbangun (as built drawing)

- Perhitungan Teknis dan Dokumen Rencana Teknis saat pembangunan gedung

- Gambar Detail Struktur terbangun

- Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat


Kepala Bidang Cipta Karya mengatakan bahwa untuk melakukan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan Gedung bisa melalui online.


“untuk mempermudah proses penyelenggaraan PBG, PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan Gedung sekarang bisa melalui online. Proses dilakukan secara online melalui  website https://simbg.pu.go.id/ . ” Pungkasnya Kepala Bidang Cipta Karya (hum.can)

Posting Komentar

0 Komentar