Buka Tanpa Ijin, Pabrik Beton Nguling Pasuruan Sudah Tiga Kali Disurati Akhirnya Disegel Satpol PP


Pasuruan, tjahayatimoer.net – Satpol PP Kabupaten Pasuruan menutup paksa pabrik beton milik PT. Merak Jaya Beton di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan karena diduga nekat beroperasi meski tidak berizin.


Setelah menemui pihak manajemen pabrik, Satpol PP langsung memasang tali segel. Tak hanya itu, pihak Satpol PP juga memasang papan pemberitahuan penutupan aktivitas pabrik. “Sudah berulangkali kami menyurati manajemen PT. Merak Jaya Beton karena izinnya susah berakhir. Tapi teguran itu tak digubris oleh pihak manajemen, sehingga kami melakukan tindakan tegas,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana, Kamis (15/9/2022). 


Bhakti juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran sebanyak tiga kali. Saat teguran ketiga pihak pabrik masih belum bisa menunjukkan surat izinnya. Berakhirnya surat izin pabrik ini berakhir setelah proyek strategi nasional (PSN) sudah rampung. Pembangunan tol Pasuruan – Probolinggo ini rampung mulai tahun 2019 kemarin.


Namun fakta dilapangan ternyata pabrik beton tersebut tetap melakukan aktivitasnya hingga tahun 2022. “Setelah proyek tol selesai harusnya pabrik sudah bubar, tapi ini tetap beroperasi bukan untuk mendukung proyek strategi nasional,” ungkapnya.


Belum lagi masyarakat sekitar mengeluhkan dampak debu dari aktivitas pabrik dan menuntut adanya kompensasi. Menurut Bhakti, sebelum pihaknya menutup pabrik, masyarakat sudah melakukan aksi penyegelan sendiri bangunan pabrik dengan memasang kayu dan kain bertuliskan kalimat protes. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar