NGANJUK,tjahayatimoer.net - Inilah nasib pilu seorang bocah SD d Nganjuk.
Pelajar SD itu diperkosa oleh kakak kelasnya seusai dibuat pingsan.
Seorang pelajar SD berusia 11 tahun dilaporkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap temannya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Anak yang diduga sebagai pelakunya masih berstatus pelajar kelas 3 SD. Sedangkan korbannya, masih kelas 1 SD. Keduanya bersekolah di sekolah yang sama.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, Semua bermula saat pelaku dan adik kelasnya mengajak korban pergi menuju ke lapangan pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Lapangan tersebut tidak jauh dari rumah dan sekolah dari korban.
Modus pelaku dengan menendang korban hingga tidak sadarkan diri.
"Saat tidak sadarkan diri, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Agung, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu.
Setelah melakukan aksi tak senonoh, pelaku dan adik kelasnya meninggalkan korban.
Korban yang tersadar lalu pulang dan melaporan kejadian ini ke orangtuanya.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Nganjuk pada 20 September 2022.
Pelaku pada akhirnya diamankan dua hari setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Agung mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan serangkaian pendalaman.
"Termasuk kami melakukan pengecekan dengan cara visum di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk dan melakukan pendampingan karena korban mengalami trauma saat itu," tambah dia.
Saat mengamankan pelaku, polisi turut didampingi Dinas Sosial, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Terpengaruh konten dewasa" Agung menyebut, pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban karena terpengaruh konten-konten dewasa di internet.
MBN juga mendapat hasutan dari adik kelasnya sehingga merencanakan aksinya.
"Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelaku agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming-iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di lokasi TKP," kata Agung.
Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta. (ret.dl)
0 Komentar