Situbondo, tjahayatimoer.net - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, menyosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan pembinaan etika profesi Polri di Polres Situbondo, Rabu.
Wakapolres Situbondo Kompol Pujiarto mengatakan, sosialisasi Perpol kali ini disampaikan oleh Pembina Etika Profesi Bidpropam Polda Jatim, Kompol Ki Ide Bagus Tri dan Tim dari Bidpropam yakni AKP Debi Wiharjayadi serta tiga personel Bintara Propam Polda Jatim. Sosialisasi diikuti pejabat utama Polres Situbondo, kapolsek jajaran, para perwira staf dan anggota polres dan polsek jajaran.
"Pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini penting. Semua anggota memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan oleh Bidpropam Polda Jatim," kata dia.
Sementara itu, Pembina Etika Profesi Bidpropam Polda Jatim, Kompol Ki Ide Bagus Tri menyampaikan bahwa tugas Polri ke depan semakin berat dan penuh dengan tantangan.
Menurut dia, saat ini tidak hanya melaksanakan tugas pokok saja, namun juga melaksanakan tugas-tugas yang di luar tupoksi Polri, seperti pendistribusian bantuan, tracing, vaksinasi dan tugas-tugas lainnya yang diamanahkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, kata dia, seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.
"Jadi, ingatlah etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup, yaitu etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian, sehingga kita harus tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan kedinasan," kata dia.
Kompol Ki Ide Bagus Tri menambahkan, pimpinan Polri berharap dengan adanya pembinaan etika profesi dan sosialisasi ini mampu meningkatkan kedisiplinan anggota Polri dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. (red.dn)
0 Komentar