Benarkah Raja Galian C Kali Semut Ngaringan Gandusari Blitar (BD) Disinyalir Kebal Hukum



Blitar, tjahayatimoer.net - Aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Blitar kian merajalela.


Lokasi Galian yang terjadi diwilayah aliran lahar gunung kelud Kali Semut Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari ada dua aktivitas penambangan tersebut Juga menuai Pro dan kontra di kalangan Masyarakat di wilayah Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari.


Aliran lahar dingin gunung kelud menurut penelusuran Tim Investigasi media ini di Kecamatan Gandhusari didapati aktivitas tambang Galian C yang juga diduga bodong. 


Menurut penuturan warga sekitar sebut saja parno bukan nama sebenarnya (red) tambang galian C tersebut milik BD warga asal mojokerto di wilayah Ngaringan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Seakan terkesan menantang APH yang tengah gencar-gencarnya melaksanakan Intruksi Bapak Kapolri yang salah satunya terkait Ilegal minning harus di tindak serta di tertibkan. Warga sangat mengeluh dari dampak aktivitas penambangan bodong tersebut.


Adapun alat yang digunakan selain menggunakan ponton atau mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa. Ada juga yang menggunakan alat berat berupa Beckhoe atau Excavator untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri dan diperjual belikan secara bebas.


Hal ini sudah berlangsung lama, akan tetapi dari pihak terkait hanya mendiamkan saja, tanpa adanya aksi atau tindakan menghentikan ataupun menutup aktivitas kegiatan ilegal tersebut. Entah ini lolos dari pantauan atau memang dibiarkan atau mungkin 'diduga' adanya konspirasi terselubung. 


Disisi lain di samping  merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya Ekosistem alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Hal ini membuat prihatin berbagai kalangan  Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.


 Berkaca dari sini  mungkin kah  tentang opini yang beredar di masyarakat dugaan adanya konsorsium terselubung dan Konspirasi dari hulu hingga hilir, agar usaha mereka Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.


Di tempat terpisah ketika dimintai pendapat terkait permasalah ini, salah satu tokoh kemasyaratan LSM IJS (Indonesia Justice Society) dan aktivis lingkungan Moch Mahbuba, S.H,. Yang juga berprofesi sebagai Lawyer muda juga turut prihatin dengan kembali maraknya aktivitas ilegal tersebut. dan beliau berpendapat semua sudah diatur di dalam undang - undang dan ini juga menjadi tugas pemerintah baik di tingkat desa dan daerah, serta menjadi tanggung jawab pihak aparatur penegak hukum setempat dan bilamana memang belum ada tindakan nyata, maka kami akan berkirim surat (Dumas) baik ke Polres setempat dan Polda Jatim agar Segera menindak segala bentuk aktivitas Ilegal minning di Kabupaten Blitar. 


Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Blitar. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, S.I.K., untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Kabupaten Blitar.


Dengan tujuan agar tidak tercipta sudut pandang miring di masyarakat luas, bahwa terkesan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Dengan Beroperasinya Aktivitas Galian C Bodong di wilayah Blitar yang jelas jelas tidak mengantongi ijin, serta terciptanya tegaknya Supremasi Hukum tanpa pandang Bulu, sesuai dengan himbauan Bapak Kapolri.


Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong  jelas - jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan  yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP), ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun  dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah'. Sesuai dari aturan tersebut jelas - jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. Bersambung *** (Team)

Posting Komentar

0 Komentar