Bantuan Kuliah Untuk Mahasiswa Dari Pemkot Madiun Bertambah Kuota

 


Madiun,tjahayatimoer.net - Pemerintah Kota Madiun menambah kuota penerima Bantuan Beasiswa Mahasiswa (BBM), Rabu (28/9/2022).

Tahun ini ada tambahan 200 kuota penerima bantuan beasiswa tersebut sehingga total mampu mengkaver 1.000 mahasiswa kurang mampu.


"Tahun ini ada sekitar 400 penerima baru. Jumlah itu dari tambahan kuota dan juga pengganti yang telah menyelesaikan kuliahnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati.

Untuk kuota tambahan tahun ini sudah berlangsung dan telah memasuki tahapan verifikasi dari 800 mahasiswa yang mengajukan BBM.


"Jumlah yang mengajukan dua kali lipat dari kuota. Mereka kita verifikasi dulu. Tentu saja, kita ambil dari yang paling tidak mampu," lanjutnya.


Mahasiswa yang mengajukan BBM harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Pemohon juga diminta membuat surat penyataan yang diketahui kelurahan dan surat keterangan dapat diisi secara online di https://beasiswa.madiunkota.go.id/.


"Tahun ini pendaftaran sudah selesai, kita buka lagi untuk tahun depan. Untuk kuotanya kita menunggu berapa yang wisuda atau sudah melewati masa delapan semester di tahun depan," lanjutnya.


BBM memang hanya diberikan hingga mahasiswa menempuh studi selama empat tahun atau 
delapan semester.


Jika selama waktu tersebut belum lulus, BBM tetap akan dicabut dan mahasiswa tersebut bisa melanjutkan perkuliahan dengan biaya secara mandiri.


Selain itu, Pemkot Madiun juga akan melakukan evaluasi nilai mahasiswa di setiap semester.

Tidak menutup kemungkinan program bantuan diputus di tengah jalan jika hasil evaluasi di bawah standar yang ditentukan.


"Kalau ada nilai yang di bawah ketentuan akan kita peringatkan. Tetapi kalau masih terulang di semester selanjutnya, ya terpaksa BBM kita cabut," tegasnya.


Lismawati menambahkan aturan penerimaan BBM juga berubah mulai tahun ini.

Mahasiswa penerima BBM wajib berkuliah atau diterima di perguruan tinggi negeri bagi yang berkuliah di luar Kota Madiun.


Sedangkan universitas swasta yang bisa mendapatkan program ini hanya universitas yang berlokasi di Kota Madiun.


Untuk besaran BBM yang didapat, setiap penerima mendapatkan Rp 9 juta setahun bagi yang berkuliah di luar Kota Madiun. Sedang, di Kota Madiun mendapatkan Rp 6 juta setiap tahunnya. (ret.dl)

Posting Komentar

0 Komentar