Anggota DPRD Kota Pasuruan Akhirnya Bebas Setelah 8 Bulan Terkurung di Sel


Pasuruan, tjahayatimoer.net – Setelah digelandang oleh Kejari Kota Pasuruan dan dijebloskan ke penjara, Helmi akhirnya bebas. Helmi yang merupakan anggota DPRD Kota Pasuruan ini bebas dan kembali ngantor di gedung Dewan.


Menurut informasi, Helmi bebas sejak hari Jumat (2/9/2022) setelah menjalani hukuman selama 8 bulan. Helmi juga sudah mulai beraktifitas di kantor dewan mulai Senin kemarin.


“Aktivitas di komisi masih belum. Yang jelas saya siap bertugas lagi,” kata Helmi.


Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy Tjahjo Poernomo mengatakan, Helmi harus melalui mekanisme untuk bisa kembali beraktivitas sebagai anggota Dewan. Helmi harus menyerahkan surat keterangan bebas kepada Ketua Dewan untuk kemudian dilimpahkan ke Badan Kehormatan.


Badan Kehormatan nantinya akan membuat rekomendasi penerimaan kembali dan diserahkan ke sekretariat Dewan. “Barulah setelah itu Pak Helmi bisa mengikuti semua kegiatan Sekretariat Dewan,” kata Dedy.


Seperti diketahui, Helmi sebelumnya terjerat kasus penipuan. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Helmi dijerat pasal 378 KUHP dengan vonis hukuman 8 bulan penjara.


Pihak Helmi sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun putusan banding menguatkan putusan peradilan tingkat pertama. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar