Aksi Heroik Nenek Penjual Cenil di Jombang Lawan Penjambret Kalung Emas



Jombang, tjahayatimoer.net - Keberanian Kasiyam (60) melawan penjambret yang merampas kalung emas miliknya sungguh luar biasa. Meski sempat terkena tendangan, perlawanan nenek penjual cenil ini membuat pelaku berhasil diringkus polisi.

Kasiyam sehari-hari menjual cenil di depan rumahnya, Dusun Temulawak, Desa Kebontemu, Peterongan, Jombang. Seperti pagi itu, Minggu (18/9) ia mulai menggelar dagangannya sejak pukul 06.00 WIB.

Baru sekitar 30 menit menggelar dagangan, seorang pembeli datang mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol S 4992 TG. Pembeli bernama Supardi (42), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan. Residivis kasus pembobolan rumah yang bebas Februari 2022 ini berpura-pura membeli cenil Kasiyam.

"Pelaku berpura-pura membeli cenil ke korban, posisinya masih di atas motor memesan satu bungkus cenil," kata Kapolsek Peterongan AKP Sujadi kepada wartawan di kantornya, Senin (19/9/2022).

Tanpa menaruh curiga, Kasiyam melayani pria yang belum dikenalnya itu. Ia terkejut ketika Supardi tiba-tiba menarik kalung emas di lehernya. Seketika kalung 9,65 gram itu terputus dan berpindah ke tangan pelaku.

Kasiyam pun melawan. Ia menarik bagian belakang sepeda motor Supardi yang ketika itu hendak kabur. Nenek berusia 60 tahun ini juga berteriak-teriak meminta pertolongan warga sekitar. Namun, tendangan pelaku membuatnya tersungkur.

Beruntung Supardi juga terjatuh dari sepeda motornya saat menendang korban. Ia kabur meninggalkan sepeda motornya karena melihat warga berdatangan ke lokasi. Namun, dia berhasil membawa kabur kalung emas korban.

"Sepeda motor pelaku kondisinya rusak karena diamuk warga," jelas Sujadi.

Kasiyam melaporkan penjambretan tersebut ke Polsek Peterongan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berkat kesaksian korban dan sepeda motor pelaku yang tertinggal di lokasi. Sehingga Supardi diringkus dini hari tadi sekitar pukul 03.30 WIB.

"Pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan, barang bukti kalung emas milik korban juga kami amankan," ungkap Sujadi.

Akibat perbuatannya, Supardi kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun karena disertai kekerasan," tandas Sujadi.(red.dn)



Posting Komentar

0 Komentar