Pasuruan, tjahayatimoer.net – Kasus kecelakaan yang terjadi antara warga Probolinggo dan Pasuruan berujung damai. Kecelakaan ini terjadi pada (22/7/2022) antara mobil box yang dikemudikan oleh Sundariyono dan sepeda motor yang dikemudikan Suharna.
Akibatnya dalam kecelakaan tersebut korban mengalami nyeri-nyeri di bagian kepala, dan mengalami patah tulang di bagian pipi dan rahang. Namun korban memaafkan pelaku dan disetujui dengan perjanjian damai.
“Yang bersangkutan melanggar pasal 30 ayat 2 tentang lalu lintas dan angkutan umum. Keduanya sudah sepakat untuk melakukan perjanjian damai,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, Rabu (14/9/2022).
Ramdhanu juga menjelaskan bahwa Restorasi Justice (RJ) setelah mendapatkan pertimbangan. Tak hanya itu keduanya juga sepakat untuk berdamai dari kedua belah pihak. “Saya berpesan kepada pelaku agar selalu berhati-hati dalam berkendara. Sedangkan untuk korban semoga perbuatan memaafkan pelaku selalu menjadi panutan semua orang,” tutup Kejari.
Sudaryono yang menjadi pelaku mengatakan berterimakasih kepada Kejari Kabupaten Pasuruan. Pasalnya perkara yang disangkakan padanya berakhir damai. “Terimakasih kepada instansi terkait yang menangani perkara ini. Sehingga bisa mengabulkan permintaan damai saya,” kata Sudaryono. (red.hr)
0 Komentar