Ada yang Janggal, Ikut Hadiri Rapat Paripurna DPRD Gresik yaitu Tersangka Kasus Penistaan Agama


Gresik, tjahayatimoer.net - Ada hal yang janggal dalam rapat paripurna DPRD Gresik. Dari sekian anggota dewan yang hadir, ada anggota dewan yang menjadi sorotan, yakni tersangka kasus penistaan agama atau pernikahan nyeleneh, atas nama Nurhudi Didin Arianto. Anggota dewan dari Fraksi Nasdem itu, hadir mengikuti sidang paripurna seperti biasa.


Nurhudi hadir dengan mengenakan stelan jas warna coklat kehitaman. Dengan mengenakan peci, anggota dewan dari Dapil Benjeng, Duduksampeyan, dan Balongpanggang itu, membolak-balik foto kopi jawaban Bupati Gresik atas pandangan umum fraksi. 


Usai mengikuti sidang paripurna, Nurhudi menyalami satu persatu anggota dewan hadir, termasuk diantaranya terhadap Ketua Dewan Abdul Qodir dan Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani). Kemudian anggota dewan dari Fraksi Nasdem itu bergegas keluar, kendati sejumlah awak media berusaha meminta keterangan. “Wes yo rek sepurane sudah menyusahkan orang banyak (sudah ya saya minta maaf karena sudah menyusahkan banyak orang),” ujarnya, Jumat (16/09/2022). 


Setelah berkomentar tidak banyak, Nurhudi langsung pergi menggunakan mobil meninggalkan kantor DPRD Gresik. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan, Nurhudi masih tetap menjadi anggota dewan meski statusnya tersangka dalam kasus penistaan agama.


“Dari hasil sidang kode etik Badan Kehormatan (BK), yang bersangkutan dicopot jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV. Namun, statusnya menjadi anggota dewan masih tetap melekat,” katanya.


Abdul Qodir mengakui bahwa keputusan tersebut tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Terlebih, ada proses hukum pidana yang sedang dijalani Nur Hudi. Setelah mantan Kepala Desa Metatu itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik. “Adapun proses yang bukan domain kami, tentu kami akan menghormati. Kami juga menunggu perkembangannya,” pungkasnya. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar