9 Usulan Raperda Lamongan Dibahas dalam Rapat Paripurna Tahap I


Lamongan, tjahayatimoer.net – Badan Eksekutif dan Legislatif Lamongan saling mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna Hari Pertama, Senin (12/9/2022), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan. Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap I.


Ada 9 (sembilan) usulan Raperda yang mulai dibahas. Dari 9 usulan tersebut terdapat 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan dan 5 (lima) Raperda usulan Pemerintah Daerah.


Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan melalui juru bicaranya, Matlubur Rifa’ menyampaikan bahwa sebenarnya ada 7 (tujuh) Raperda inisiatif DPRD Lamongan, namun dalam rapat paripurna tahap pertama ini hanya membahas 4 Raperda yang diprioritaskan. 


Adapun 4 raperda prioritas DPRD Lamongan tersebut yakni, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Desa Wisata, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.


“Keempat Raperda yang diprioritaskan tersebut telah melalui tahapan pembahasan, mulai rapat dengar pendapat umum, mengakomodir saran/masukan dari Perangkat Daerah terkait, dan diharmonisasi bersama Bapemperda serta telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” kata Matlubur Rifa’. 



Sementara itu, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menuturkan, nota penjelasan atas 5 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah meliputi Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Lalu Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. 


“Melalui penyampaian usulan 5 Raperda dalam Rapat Paripurna hari ini, diharapkan Raperda usulan Pemerintah Daerah ini dilakukan pembahasan dan disetujui bersama, serta dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah. Secara keseluruhan dokumen Naskah Akademik atau Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diunduh di https://kablamongan.jdih.jatimprov.gomid/rancangan-perda/,” ucap Wabup Rouf.


Sebagai informasi, setelah disampaikan usulan Raperda oleh masing-masing eksekutif dan legislatif, selanjutnya usulan akan dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi Perda. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar