18 Tersangka Kasus Narkoba Telah Tertangkap Polres Pamekasan


Pamekasan, tjahayatimoer.net – Polres Pamekasan menangkap sebanyak 18 tersangka dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba dalam 12 hari terakhir, yakni sejak Senin (22/8/2022) hingga Jum’at (2/9/2022) lalu.


“Dalam giat operasi tumpas (semeru) tahun ini, kami berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dan menangkap 18 orang. Rinciannya 13 orang pengedar, satu di antaranya perempuan. Sementara 5 orang lainnya merupakan pengguna,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022). 


Pengungkapan dan penangkapan dilakukan di berbagai titik di Pamekasan, mulai dari depot hingga pinggir jalan di wilayah setempat. “BB (barang bukti) yang kita amankan berupa 22,45 gram sabu, 2.059 butir Pil Y, 4 buah alat hisap sabu, serta uang tunai Rp 300 ribu,” ungkapnya. 


“Akibat perbuatan itu, tersangka penyalahgunaan narkoba dikenakan pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya.


Sementara untuk tersangka kasus pil terlarang, dikenakan Pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Untuk kasus ini, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (red.hr)

Posting Komentar

0 Komentar