Surabaya, tjahayatimoer.net – Sebanyak 17 korban tragedi perosotan Kenjeran Park sepakat untuk mencabut laporan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus dugaan kelalaian yang dilakukan oleh manajemen. Perwakilan korban adalah Ajeng Ayunda Putri (33) warga Jalan Wonosari. Pencabutan laporan lantaran korban mendapat biaya perawatan dan santunan oleh pihak Kenpark.
Perwakilan korban kasus jebolnya seluncuran Kenjeran Water Park mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/8/2022) kemarin sore. Ia datang didampingi kuasa hukumnya dan membawa surat kuasa dari pelapor yang masih adiknya dan juga surat kuasa 17 korban lainnya untuk mencabut laporan tersebut.
Putri mengatakan, ia dan korban yang lain sepakat untuk mencabut laporan polisi. Ini dikarenakan pihak Kenpark sudah bertanggung jawab pada semua korban. “Pihak Kenpark sudah bertanggung jawab dan membantu semua korban,” ungkapnya.
Dalam insiden tersebut, ia mengaku, anaknya mengalami patah pergelangan tangan kiri, biayanya pun ditanggung oleh pihak Kenpark. Bahkan, korban yang sempat mengalami luka parah juga semua biaya pengobatannya ditanggung. “Jadi untuk apa kasus dilanjutkan,” imbuhnya.
Selain anaknya, belasan korban lainnya juga mendapat perhatian dari pihak Kenpark. Selain biaya pengobatan, korban juga mendapat santunan dimana antara satu orang dengan yang lain berbeda-beda nominalnya.
“Ada korban yang merupakan kepala rumah tangga, ia dijanjikan akan diberi pekerjaan,” ujarnya.
Keseriusan tanggung jawab pihak Kenpark kepada korbannya itu terlihat saat pihak kenpark menghubungi para korban menanyakan kondisi pemulihan pasca kecelakaan tersebut.
“Alhamdulillah semua sembuh, bahkan tiap Minggu kami dihubungi untuk mengetahui keluhan kami,” jelasnya.
Ia berharap,kedatangannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang ditemani penasehat hukum untuk mencabut laporan ini bisa terlaksana. Ia mengaku, ini permintaan semua korban. “Ini bukan hanya saya saja, tapi semua korban. Membuat surat pernyataan untuk mencabut laporan tersebut,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,Soetiadji pemilik Kenjeran Park telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam peristiwa ambrolnya perosotan yang menyebabkan 17 orang luka-luka pada Sabtu (07/05/2022) lalu. Diketahui, selain Soetiadji, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni SB selaku Manajer Operasional dan PS selaku General Manager.
Dihubungi wartawan via telepon, Soetiadji membenarkan penetapan tersangka dirinya. Namun, baginya permasalahan ini tidak jelas karena musibah ini tidak bisa dilihat dari alatnya saja (perosotan). Menurutnya, polisi harus menyelidiki kenapa dalam satu titik perosotan bisa terjadi 17 orang yang menumpuk di satu titik.
“Buat saya masalahe gak jelas, musibah itu sudah terjadi, tidak ada satupun orang berharap adanya musibah. Yang penting harus didalami penyebab nya musibah itu apa, tidak bisa dipikir hanya karena alat. Sementara dari gm, operator itukan karena overload,” ujar Soetiadji.
Soetiadji menjelaskan struktur dari perosotan yang ia beli dari Kanada tersebut pada tahun 2000’an. Menurutnya, perosotan dibuat dari bahan fiber dengan potongan-potongan yang disusun sedemikian rupa. Di tengah-tengah potongan, terdapat silikon yang berfungsi untuk mencegah air bocor. Ditanya terkait maintenance, Soetiadji mengatakan pihaknya telah merawat perosotan itu dengan baik. (red.hr)
0 Komentar