13 Botol Miras Tanpa Izin Edar di Jombang Diamankan dari Warga



Mojokerto, tjahayatimoer.net – Sebanyak 13 botol minuman keras (miras) diamankan anggota Satgas Tipiring Sat Samapta Polresta Mojokerto. Puluhan botol miras jenis Gedang Kluthuk tersebut disita dari tangan MA (21), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan terjadi saat tersangka melintas di jalan raya.

“Pelaku diamankan di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Rabu kemarin, sekira pukul 17.30 WIB,” ungkapnya, Jumat (30/9/2022).

Pelaku ditangkap setelah anggota Satgas Tipiring Sat Samapta Polresta Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat. Menurut Umam, informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan ada pengedar minuman beralkohol di area Jalan Mayjen Sungkono yang diduga tanpa izin.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota mendatangi TKP dan benar ditemukan adanya pelaku MA telah menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin. Anggota kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polresta Mojokerto guna diproses hukum,” katanya.

Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 13 botol miras jenis Gedang Kluthuk kemasan 1,5 liter. Umam menambahkan, pelaku dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Posting Komentar

0 Komentar