Wagub Jatim : Revisi Perda No 2 Tahun 2019 Diharapkan Tingkatkan Investasi


Jatim, tjahayatimoer.net - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan dengan adanya revisi perda no 2 tahun 2019 diharapkan investasi Jatim lebih meningkat lagi. Dimana selama pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal, nilai realisasi investasi selalu meningkat positif.


Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, data realisasi investasi di Jawa Timur pada tahun 2019 sebesar Rp 58,5 triliun dan tahun 2020 meningkat menjadi Rp 78,3 triliun. Kemudian tahun 2021 meningkat jadi Rp 79,5 triliun.


“Ini merupakan capaian realisasi investasi tertinggi dalam rentang waktu 5 tahun terakhir. Hal tersebut menunjukkan bahwa iklim investasi di Jawa Timur sangat kondusif. Faktor pendorongnya adalah jaminan kepastian hukum melalui Perda Nomor 68 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2019,” ujar Emil saat menyampaikan Jawaban Gubernur Jawa Timur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Kamis (18/8/2022).


Emil menambahkan realisasi investasi tersebut berbanding lurus dengan peningkatan pengeluaran riil per kapita per tahun di Jatim mulai 2019 hingga 2021. Yakni tahun 2019 senilai Rp 11,739 juta, tahun 2020 senilai Rp 11,6 juta dan tahun 2021 senilai Rp 11,707.


“Ada lima sektor, terbesar yang diminati investor untuk menanamkan modalnya di Jatim. Yang pertama perumahan, kawasan industri dan perkantoran. Kemudian kedua, industri makanan. Ketiga, transportasi  gudang dan telekomunikasi. Keempat, sektor industri kimia dan farmasi. Kelima, sektor pertambangan,” katanya.


Lebih lanjut mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan realisasi investasi di Jatim pada triwulan II tahun 2022 tumbuh 69,2 persen dibandingkan triwulan II tahun 2021 year on year (yoy). Sementara itu untuk nasional tumbuh 35,5 persen (yoy). “Dengan adanya Raperda ini diharapkan  mampu meningkatkan daya saing investasi Jatim,” jelasnya.


Emil yang juga Suami Arumi Bachsin ini mengatakan terkait adanya pertanyaan terkait perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah telah menetapkan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  berbasis Risiko yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menyempurnakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik versi sebelumnya.


“Yaitu OSS V.1.1 dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yaitu pelayanan perizinan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah secara online. Selain itu membagi tingkat perizinan menjadi empat level yakni rendah, menengah, menengah tinggi dan tinggi,” paparnya.


Untuk mempermudah calon investor mendaftarkan perizinan berusaha, Emil mengatakan Pemprov menyediakan layanan teknologi melalui sistem Jatim Online Single Submission (JOSS). Emil menambahkan berdasarkan PP 34 tahun 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bahwa setiap pemberi izin TKA wajib menggunakan tenaga kerja Indonesia.


“Akan tetapi jika kedudukan pada jabatan tersebut belum dapat diisi tenaga kerja Indonesia maka dapat diduduki oleh TKA. Untuk jabatan dan jangka waktunya diatur dalam waktu tertentu dan berdasarkan kompensasi yang sesuai,”paparnya.


Emil menambahkan, jabatan yang dilarang diisi oleh TKA adalah direktur personalia, HRD dan Manajer Hubungan Industrial Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. Secara umum kebijakan penggunaan TKA wajib memberikan manfaat (prosferity) terutama untuk perluasan dan penciptaan lapangan kerja. “Namun tetap menjaga aspek keamanan (security),” pungkasnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar