Usai Ricky Tolak Perintah Bos Jenderal, Bharada E Terseret Skenario

 


  Surabaya, tjahayatimoer.net - Skenario Irjen Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah tersusun secara sistematis. Sambo disebut sempat meminta Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai eksekutor penembakan. Namun, Brigadir Ricky Rizal menolak perintah itu.


Lantaran Ricky menolak, Sambo kemudian memanggil Eliezer. Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil bosnya yang berstatus jenderal bintang dua tersebut. Dari sini lah Eliezer terseret ke skenario yang disusun Sambo.


Pengacara Bharada Eliezer saat ini, Ronny Talapessy, membenarkan kliennya dipanggil terakhir oleh Irjen Ferdy Sambo. Dia menegaskan Bharada Eliezer tidak ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir Yoshua.


"Waktu pemanggilan itu klien kami orang terakhir yang dipanggil (dipanggil Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J)," kata Ronny, Minggu (14/8/2022).


Ronny menyebut, Bharada E tidak mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Bharada E, sambung Ronny, juga tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan itu.


"Jadi klien kami tidak tahu rencana pembunuhan ini dan tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan ini," ujar Ronny.


Ricky Dipanggil Sambo ke Lantai 3, Diminta Menembak Brigadir J
Pemanggilan itu dilakukan di rumah Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Saat itu, istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, dan rombongan baru saja tiba dari Magelang.


Berdasarkan informasi yang didapat dari sumber tepercaya, Irjen Ferdy Sambo memanggil Brigadir Ricky Rizal ke lantai 3 dan memintanya mengeksekusi Brigadir Yoshua. Brigadir Ricky menolak dan tidak menyanggupi.

Setelah itu, Bharada Eliezer dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo dan diperintahkan untuk menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yoshua. Setelah mendapat perintah menjadi eksekutor, lalu Eliezer diperintahkan menuju rumah dinas bersama Putri, Kuat dan Ricky di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua terjadi.

Menurut Ronny, kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan itu. Dia berharap Bharada E bebas dari kasus tewasnya Brigadir J.


"Kalau ancaman ini yang dipakai kan Pasal 338 dan 340, tolong dicatat ya nanti di situ ditulis dengan sengaja, artinya apa? mengetahui dan menghendaki, sedangkan faktanya Bharada E, dia tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan," ujar Ronny.


"Maka nanti ke depannya kita minta ke majelis hakim untuk masukin Pasal 51, kenapa? Peniadaan hukuman. Itu target kita dari lawyer supaya Bharada E bebas," sambungnya.


Rekayasa Kronologi Penembakan yang Diotaki Sambo
Pada Jumat (8/7/2022), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bahrada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Terbaru, Polri baru saja menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.


Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis (11/8/2022) lalu, dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. (red.Nf)

Posting Komentar

0 Komentar