“Yang pertama kali ditangkap Helmi, di simpang 3 Desa Guluk-guluk. Kemudian menyebut nama Royhanun sebagai bandar judi online. Royhanun ditangkap di samping sebuah toko di Desa Prancak,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (22/08/2022).
Pengungkapan judi online jenis togel itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada judi online di Desa Guluk-guluk. Unit Resmob pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Helmi di simpang 3, Jl. Raya Guluk-guluk.
“Saat diinterogasi, tersangka Helmi mengaku bahwa dirinya menjadi pengecer untuk judi togel. Sedangkan bandarnya adalah Royhanun,” ungkap Widiarti.
Royhanun pun dibekuk dan dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 2 hand phone dan kartu ATM BRI yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. “Sedangkan dari tangan tersangka Helmi, polisi menyita uang tunai Rp 125.000 yang diduga hasil transaksi judi online, dan 1 unit hand phone,” terang Widiarti.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP. (red.hr)
0 Komentar