Unit Reskrim Polsek Gondanglegi Ringkus 2 Remaja Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba. Jumat (26/8/2022).

 


Malang, tjahayatimoer.net - Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membeberkan, pelaku ditangkap setelah ia dipergoki petugas mengambil barang berupa Narkoba di dekat keranda mayat yang ada di tempat pemakaman umum Jalan Jagalan, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.


“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perbatasan wilayah antara Kecamatan Turen dengan Kecamatan Gondanglegi sering digunakan transaksi Narkoba, segera kami terjun ke lokasi” ucap Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono.


Penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, sekitar pukul 21.30 WIB. “Awal mula penangkapan ketika kami mencurigai 1 orang laki-laki mengendarai motor tanpa menggunakan helm sedang mondar-mandir didekat pemakaman umum” ucap Kapolsek.


Kedua remaja tersebut yakni MN (18) laki-laki yang bertempat tinggal di Desa Tanjungsari, dan SBP (22) laki-laki asal Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.


Keduanya memiliki peran masing-masing. 1 sebagai pengambil Narkoba, dan 1 menunggu dirumah. “MN (18) mengambil Narkoba di TPU karena perintah SBP (22) yang menunggunya dirumah, keduanya telah bersepakat untuk menggunakan Narkoba bersama-sama” ujar Kapolsek.


Lanjut pada penangkapan. Petugas menerangkan, ketika mengetahui gelagat mencurigakan dari orang tersebut, selanjutnya Petugas menyapanya, namun justru ia menghindari petugas. “Saat mendapatkan sapaan dari kami, orang tersebut melarikan diri, segera kami lakukan pengejaran” imbuh Kapolsek.


“MN (18) setelah kami tangkap ditemui membawa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba di bungkus lakban warna hitam” ucap Kapolsek.


Setelah terbukti membawa Narkoba, kemudian MN (18) mengakui bahwa ada rekannya yang sama-sama akan menggunakan Narkoba tersebut, “Kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SBP (22) dirumahnya” ujar Kapolsek.


Atas kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus Narkoba yang dilapisi lakban warna kuning dan hitam dengan berat kotor 0, 80 Gram, dan 2 buah Handphone.


“Kini kedua pelaku telah kami bawa ke Polsek Gondanglegi untuk proses penyidikan lebih lanjut” pungkas Kapolsek.


Karena perbuatannya, kedua pelaku yaitu MN (18) dan SBP (22) dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (hum.en)

Posting Komentar

0 Komentar