Terpampang Spanduk Tertulis Larangan Kegiatan Aktifitas Penambangan Tanpa Ijin (Ilegal) Oleh Pihak Hukum Polres Blitar

 


Blitar, tjahayatimoer.net - Terpampang sebuah spanduk tertulis Larangan Kegiatan Aktifitas Penambangan Tanpa ijin (ilegal) oleh pihak Hukum Polres Blitar, di wilayah Sungai Kali Putih Jawa Timur banyak menuai kritikan dari masyarakat.


Ada 3 Undang Undang yang perlu dibuat acuan di benar benar di terapkan untuk menyikapi Tambang Galian C di Blitar, Antara lain:


1. UU RI. No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).


Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari melalui  Kanit Pidsus  AIPDA Yuni Erfandianto menyampaikan pada media ini,  Terkait maraknya penambangan galian C  Ilegal, akhir - akhir ini pihaknya telah melaksanakan sosialisasi kepada warga dan memasang papan spanduk larangan di sejumlah tempat, Jumat (25/8/2022 ).

Hal itu di lakukan demi menjaga kelestarian alam disekitar aliran sungai  agar  tidak rusak,  yang dikarenakan  dampak dari ulah para penambangan pasir Ilegal khususnya yang ada di  sungai kali putih, yang tentunya pihak Polres Blitar telah  melakukan langkah preemtive. 


"Kegiatan preemtive yang dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi, imbauan dan  memasang papan bener  peringatan larangan melakukan pertambangan Ilegal di aliran sungai Kali putih dan di sejumlah  tempat aliran sungai  lain," kata Kanit Pidsus  AIPDA Yuni Erfandianto


“Kita pasang papan  spanduk peringatan larangan penambangan pasir liar di sejumlah titik agar masyarakat menyadari dampak lingkungan yang dapat merugikan kita bersama ," tambahnya.


Dalam kegiatan pemasangan spanduk larangan  itu Yuni mengatakan, tidak terjadi permasalahan apapun sehingga dilaksanakan dengan aman, lancar dan terkedali. Dengan imbauan berupa larangan ini, diharapkan masyarakat sekitar sadar dan tidak melalukan penambangan Pasir ilegal dengan menggunakan  Alat berat Excavator  maupun mesin sedotan mekanik yang dapat merusak alam dan lingkungan wilayah kita ini. (BS)

Posting Komentar

0 Komentar