Malang, tjahayatimoer.net - Mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi Narkotika, Unit Reskrim Polsek Karangploso gerak cepat lakukan pengintaian dan berhasil amankan pelaku. Jumat (26/8/2022).
Kerap melakukan COD atau Cash On Delivery Narkotika jenis Sabu di tepi jalan sebagaimana TKP, pelaku berhasil ditangkap petugas Kepolisian dan dibawa ke Mapolsek Karangploso.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, penangkapan berlangsung pada hari Kamis, 25 Agustus 2022, sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Setelah kami lakukan pengintaian di lokasi, kami menemui 2 orang yang mencurigakan” ucap Kapolsek Karangploso IPTU Bambang Subinanjar.
Dari keterangan Kapolsek, 2 orang tersebut didatangi oleh petugas dan dimintai keterangan karena gerak geriknya yang mencurigakan. Namun karena takut terbongkar niatnya, 1 orang berhasil kabur menggunakan motor miliknya dan meninggalkan rekannya.
“Kami mengamankan tersangka yakni BS (21) yang bekerja sebagai seorang sopir, dengan alamat Kelurahan Kasembon, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang,” imbuh Kapolsek.
Menurut pengakuan dari tersangka kepada petugas, BS (21) berperan sebagai kurir atau menjual kembali sabu-sabu yang baru ia dapat dari transaksi tersebut. “BS (21) mengaku mengenal penjual dari media sosial Facebook,” ucap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 bungkus sabu dengan berat kotor 0,55 Gram, 1 bungkus sabu berat kotor 0,56 Gram. 1 timbangan elektrik, dan 2 buah Handphone yang didalamnya terdapat percakapan transaksi Narkotika.
Bambang menjelaskan, bahwa kedua bungkus sabu tersebut ia bungkus dalam plastik klip transparan, namun satu bungkus yang didapati di TKP penangkapan dimasukkan lagi kedalam bungkus sabun pewangi berwarna biru.
“Setelah terbukti melakukan transaksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan dirumah BS (21) dan kami temui 1 bungkus sabu dan 1 timbangan elektrik, sehingga 1 bungkus kami temui di TKP, dan 1 bungkus dirumahnya,” pungkas Kapolsek.
Atas kasus ini, BS (21) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (hum.en)
0 Komentar