Terbakar Api Cemburu, Residivis Hajar Istri Karena Foto Mesra Dengan Laki Lain.



Ngawi, tjahayatimoer.net – Cemburu jadi alasan EB (34) warga Desa Gemarang, Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur memendam amarah. Hingga akhirnya dia tega menyabetkan senjata parang, pisau, dan sebatang besi ke istrinya BI (28) warga setempat, pada 30 Juni 2022 lalu. Binti pun sempat melalui masa kritis dan kini masih menjalani perawatan di RSUD dr Soeroto Ngawi.

Kapolres Ngawi Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan bahwa ada delapan luka di bagian tubuh Binti. Lima di wajah dan tiga di badan. Kepada polisi, Edi mengatakan kalau dia lama memendam amarah. Terlebih, pria yang saat itu tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Madiun mendapat kabar dan foto istrinya tengah berciuman dan berpelukan dengan pria lain.

Edi pun memendam amarah, sampai akhirnya dia menjalani asimilasi dan berada di tengah masyarakat. Dia hendak bertemu dan mengantar baju anaknya di Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar. Namun, karena sang istri terlihat sengit dengan kedatangannya, dia pun spontan mengambil senjata dan melukai istrinya. Asimilasi hukumannya pun batal karena dia terbukti melakukan pelanggaran hukum untuk kedua kalinya usai membunuh salah seorang dukun pada tahun 2016 silam.

“Pelaku ini cemburu ya. Sehingga dia melukai istrinya, usai melukai istri lelaku kabur dan mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri. Barang bukti sudah kami sita. Alasannya dia melakukan hal itu karena istrinya selingkuh dengan pria lain. Dia tahu melalui foto-foto,” kata Dwiasi pada konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (9/8/2022).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ngawi Ajun Komisaris Agung Joko Haryono mengungkapkan jika proses asimilasi Edi dibatalkan. Karena, salah satu syarat agar asimilasi bisa berlanjut hingga usai adalah tiadanya pelanggaran hukum. Agung menyebut jika Edi divonis 12 tahun penjara usai membunuh seorang dukun enam tahun silam.

“Karena masih ada sisa enam tahun hukuman yang belum dituntaskan maka itu akan ditambahkan pada putusan karena tindak pidana baru ini. Tentu akan ada unsur yang memberatkan atau meringankan ketika di pengadilan nanti,” kata Agung.

Untuk diketahui, EB (34) warga Desa Gemarang, Kedunggalar, Ngawi Jawa Timur tega membacok istrinya BI (29) hingga kritis. Edi pun kabur usai membacok istrinya.

Ibu dua anak itu mengalami luka bacok di bagian kepala dan kedua tangan usai dilukai menggunakan dua senjata sekaligus. Ironisnya, aksi pembacokan itu disaksikan kedua anaknya. Mereka sempat menangis melihat sang ibu bersimbah darah. Warga yang mengetahui keributan itu segera melapor ke polisi kemudian membawa Binti ke RSUD dr Soeroto Ngawi.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar