Sampang, tjahayatimoer.net – Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun secara otomatis tidak bisa diregistrasi kembali. Sehingga, kendaraan tersebut tak bisa dikendarai secara legal di jalan raya karena surat-surat.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.
Sebelum pemberlakuan penghapusan registrasi dan identifikasi tentang surat kendaraan bermotor R2 maupun R4 yang apabila STNK mati 2 tahun tidak ada pembayaran, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional bakal menghapus registrasi dan identifikasi.
Kapolres Sampang, AKBP Arman melalui Kasat Lantas AKP A. Nasution, menjelaskan bahwa dalam rangka menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Hal ini sebagai implementasi dari ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Kasat Lantas AKP A. Nasution, Selasa (23/8/2022).
Nasution menambahkan sebelum dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan diberi surat peringatan bulan pertama sampai bulan ketiga.
“Sebelum aturan ini diterapkan, kami imbau agar masyarakat memperpanjang STNK sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (red.mrhs)
0 Komentar