Kabupaten Toba, tjahayatimoer.net - Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Ensudin Marbun (38), warga Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, Aceh. Tersangka KS (47) ditangkap di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, setelah sempat beberapa waktu buron.
"Benar, KS ditangkap di Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Dia bersembunyi di rumah saudaranya di sana," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Muhammad Jabir kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Jabir menjelaskan, informasi keberadaan KS diketahui pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil membekuk KS.
Penangkapan dilakukan tim gabungan yang khusus dibentuk untuk membongkar kasus pembunuhan sadis di Aceh Tenggara ini. Tim terdiri dari personel Polres Aceh Tenggara, Subdit Jatanras dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan sadis menyebabkan seorang warga Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, bernama Ensudin Marbun (38) meninggal dunia. Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Semadam Asal, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, Selasa (2/8/2022).
"Saat kejadian, korban hendak mengantar anaknya ke sekolah dan di jalan dicegat oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu (3/8/2022).
Pelaku mencegat lalu mengeluarkan senjata tajam dan membacok Ensudin Marbun yang merupakan seorang petani. Aksi pelaku dilakukan di depan anak korban.
"Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung membacok korban hingga tersungkur tewas," beber Winardy. (red.mrhs)
0 Komentar