Sepasang Kekasih Diciduk Polisi, Edarkan 60 Ribu Pil Koplo Di Tulungagung

 



  Tulungagung, tjahayatimoer.net - Satnarkoba Polres Tulungagung menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pengedar puluhan ribu pil koplo jenis dobel L dan belasan paket sabu. Keduanya memiliki peran masing-masing.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan tersangka pengedar narkoba tersebut adalah KTH (29) dan IM (19) warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Dari tangan tersangka, lanjut Eko, pihaknya juga mengamankan barang bukti 60 ribu pil dobel L yang dikemas dalam botol plastik serta 12 paket sabu seberat 15,25 gram.

"Jumlah total pil dobel L ada 60 ribu butir, sedangkan sabu-sabu ada 15,25 gram," kata Eko kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi pun melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.

Setelah mendapatkan kepastian, Satnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan keduanya di kediaman tersangka perempuan di Desa Sobontoro.

"Kebetulan kedua tersangka ini adalah pasangan kekasih. Mereka mengaku menjalin hubungan asmara selama enam bulan terakhir," jelasnya.

Dari catatan kepolisian, para tersangka baru sekali ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba. Meski demikian, dalam kasus ini keduanya cukup lihai. Mereka selama ini berbagi peran, tersangka laki-laki sebagai penyimpan dan tersangka perempuan sebagai pengedar.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (red.Nf)

Posting Komentar

0 Komentar