Sempat Buron 4 Tahun, Pelaku Pencabulan Keponakan Akhirnya Ditangkap

 



  Pemalang, tjahayatimoer.net -Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial S (47) warga Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang sempat buron selama empat tahun. S diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

“Korban dengan inisial W (13) masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, korban adalah keponakan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Sabtu (20/8/2022).

“Tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban secara berulang-ulang, peristiwa terakhir pada bulan Juni 2018 atau sekitar 4 tahun yang lalu,” ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka membujuk dan merayu korban, dengan imbalan memberi uang Rp 10.000 pada korban. “Setelah melakukan perbuatannya, kemudian tersangka mengancam pada korban supaya tidak menceritakan pada ibunya,” tutur Ferry.

Setelah peristiwa terakhir, Senin (4/6/2018), kala itu korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya, sehingga korban memberanikan diri untuk menceritakan pada ibunya.

“Mendengar cerita anaknya, Ibu korban kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang," sebut Ferry. 

Lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Kasat Reskrim. (red.Nf)

Posting Komentar

0 Komentar