Jember, tjahayatimoer.com – Perjalanan kasus pupuk yang menyeret Kepala Desa Bangsalsari Nur Kholis sebagai terdakwa memasuki tahap agenda sidang keterangan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (29/8).
Kuasa hukum terdakwa mendatangkan satu saksi ahli, Rahayu Ningsih, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Rahayu menjelaskan bahwa perkara yang menjerat terdakwa tidak merugikan negara serta korban, tak layak dipidana. Keterangan itu berdasarkan pupuk milik terdakwa yang dinilai malah menguntungkan bagi konsumen.
“Dalam sebuah tindak pidana, harusnya ada pelaku dan ada korban yang dirugikan. Namun, dalam kasus ini, siapa yang dirugikan? Bahkan korban selaku konsumen tidak merasa rugi atas pupuk yang diedarkan,” katanya.
Rahayu juga menyoroti pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Sebab, klaim saksi ahli, sesuatu yang dikerjakan oleh terdakwa dapat membantu masyarakat untuk kebutuhan taninya.
“Maka dari itu, pasal yang diberikan harus tepat juga. Karena produk dari terdakwa hanya berkutat di wilayah lokal saja untuk membantu para petani sekitar. Selain itu, bisa dikatakan membantu ketahanan pangan,” imbuhnya.
Berdasarkan dakwaan, diduga perpanjangan izin produksi pupuk milik Nur Kholis macet. Hal itu kemudian diperjelas oleh saksi ahli bahwa terdakwa bukan berarti tidak mempunyai izin. “Itu berbeda. Terdakwa sudah punya izin, akan tetapi tidak diperpanjang saja. Harusnya tindakan ini lebih kepada administrasi,” bebernya.
Sementara itu, dari sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, Adik Sri menuturkan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar hukum dan harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menyebut, izin edar yang dimiliki oleh terdakwa telah habis.
Namun, terdakwa tetap melakukan peredaran kepada konsumen. “Peredarannya sampai luar kota, meliputi Kabupaten Banyuwangi dan Lumajang,” timpalnya. (red.hr)
0 Komentar